Wartainspirasi.com – Berkat kerja keras dan sinergi yang solid, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat, didukung oleh anggota Reskrim Polsek Tanjung Sakti, berhasil mengungkap ladang ganja yang ditanam terselubung di sela-sela tanaman kopi.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tiga terduga pengedar narkotika di wilayah tersebut.
Pengungkapan ladang ganja ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E Tambunan SH, MH, bersama Kanit IDIK I Sat Resnarkoba IPDA Noprianto SH, dan personel Sat Resnarkoba Polres Lahat.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut.
“Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Lahat di Back-Up Polsek Tanjung Sakti berhasil mengungkap ladang ganja dan mengamankan puluhan batang ganja serta 3.497 Gram ganja kering siap edar,” jelas Liespono.
Penangkapan berawal dari Laporan Polisi LP/A-89/X/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 00.10 WIB. Petugas awalnya mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat sebagai pengedar sabu dan ganja.
Ketiga tersangka tersebut adalah Fibi Wiroka (36), Candra (27), dan Dindin Istiawan (31), yang ditangkap saat berada di rumah TSK Candra di Desa Sindang Panjang.
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup besar dari tersangka Fibi Wiroka, yaitu:
- 3,4 kilogram ganja kering
- 51,76 gram sabu
- Satu pucuk senjata api rakitan berbentuk Revolver warna Silver begagang hitam
- Empat butir amunisi kaliber 9 mm
Selain itu, petugas juga mengamankan:
- Ganja dengan berat 550 gram dari tersangka Candra
- Satu paket kecil ganja seberat 4,64 gram dari tersangka Dindin
Liespono menceritakan bahwa berkat “nyanyian” salah satu tersangka, tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Tanjung Sakti dibawa ke lokasi ladang ganja.
Lokasi ladang terlarang itu berada di “Talang Ayek Besame”, Desa Sindang Panjang, Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat.
Di sana, petugas menemukan dan mengamankan 23 batang Tanaman Ganja dengan ketinggian kurang lebih satu meter yang ditanam di sela-sela tanaman kopi milik tersangka.
Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lain yang diduga digunakan untuk transaksi, yaitu:
- Tiga timbangan digital
- Lima ball plastik klip
- Satu unit mobil Carry hitam Nopol BG 8244 WA
Ketiga terduga pengedar ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.
“Kini ketiga TSK Pengedar Sabu dan Ganja ini telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” pungkas Liespono.













