Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan

Wartainspirasi.com, Lahat – Keseriusan jajaran Satresnarkoba Polres Lahat, Polda Sumsel, dalam memberantas peredaran narkotika terus membuahkan hasil.

Di bawah pimpinan AKP Hairuddin, SH, bersama Kanit I, II, dan seluruh personel, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lahat.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/A-03/I/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 18 Januari 2025.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan terduga pelaku Syahril, di Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono, SH, membenarkan keberhasilan tersebut.

“Dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, yakni Syahril (42) dan Muhammad Agus Setiawan (28), keduanya warga Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, telah diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar Liespono, Senin (20/1/2025).

Menurut Liespono, rumah kontrakan milik Syahril diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan penyelidikan dan penangkapan.

Tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:

  • Tiga paket sedang sabu (28,65 gram)
  • Lima puluh satu paket kecil sabu (15,26 gram)
  • Sebelas paket kecil sabu (5,14 gram)
  • Kotak kaleng rokok DJI SAM SOE warna hitam
  • Kotak rokok Surya dan Sampoerna
  • Plastik klip transparan
  • Dua unit handphone Android
  • Uang tunai sebesar Rp 800 ribu

“Barang bukti tersebut menunjukkan keterlibatan kedua pelaku sebagai pengedar. Kini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk proses lebih lanjut,” jelas Liespono.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat menegaskan bahwa Polres Lahat akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi yang dapat membantu memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lahat,” pungkas Liespono. (D1N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *