Wartainspirasi.com, Magetan — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pengedar obat keras,
hal ini disampaikan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K, M.Si, didampingi Kasatreskoba Polres Magetan AKP Didik Ary Hendro saat Press Release di Mapolres Magetan, pada Kamis pagi (06/04/23).
Didik menyebutkan, Kedua pelaku tersebut berinisial UA dan AK (42). Pelaku AK diamankan di Kediamannya di Wilayah Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan,
sedangkan pelaku UA diamankan di Timur kamar mandi SPBU Maospati, masuk Kelurahan Maospati, Kabupaten Magetan.
“Pelaku tersebut mendapatkan barang secara online, yakni beli di salah satu media sosial, untuk selanjutnya diedarkan secara online juga,” kata Didik.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan berbagai jenis Obat Keras dengan berbagai merk diantaranya 23 Box Jamu Merk Tanduk Rusa, 38 Box Jamu Merk Montalin,
6 Box Merk Hajar Jahanam, 12 Box Jamu Merk Tawon Liar, Merk Asamulin, Merk Kopi jantan, Merk Bulus Oil, Merk Lintah Hitam Papua, Merk Titan Gel, dan juga sejumlah Uang Tunai.
“Para pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 Angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Sebagai informasi, selain mengungkap tindak pidana peredaran obat keras, Polres Magetan melalui Satreskrim dan Satresnarkoba juga berhasil mengungkap beberapa tindak pidana diantaranya Penyalahgunaan Narkoba dan juga Persetubuhan (Perzinaan).
Disamping itu, juga dilaksanakan Penyerahan Barang Bukti berupa 1 Unit Motor hasil tindak kejahatan kepada Korban. (Mas)