Sempat Langgar K3, Proyek RS Panekan Ternyata Masuk Dalam Pendampingan PPS Kejari Magetan

Wartainspirasi.com, Magetan — Proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Puskesmas Panekan, Kabupaten Magetan, dengan nilai kontrak mencapai Rp 13,8 miliar lebih, kembali menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya dikritisi karena dugaan pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kini pernyataan datang dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan, M. Andi Sofyan.

Sebelumnya, pantauan wartainspirasi.com menemukan sejumlah pekerja di proyek tersebut beraktivitas di ketinggian tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD).

Padahal, regulasi K3 secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam mengakui, bahwa proyek pembangunan RS Panekan tersebut didalam pengawasan tim PPS.

“Sepertinya iya. coba konfirmasi dengan kastel (kasi intel), sampaikan ke kastel sebagai PPS nya kalau ada sesuatu hal yang mencurigakan ya, coba tanya ke kastel ya, kan dia Ketua tim PPSnya,” ungkapnya dalam pesan singkat, Jum’at (12/09/2025).

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejari Magetan, M. Andi Sofyan yang juga Ketua Tim PPS, menegaskan bahwa proyek RS Panekan termasuk kategori strategis dan karena itu mendapat pendampingan PPS sesuai SK Bupati Magetan.

“Proyek ini nilainya cukup fantastis untuk daerah Magetan, jadi kami selalu monitor. Intinya, pendampingan PPS bertujuan terkait adanya ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan). Apakah di dalam setiap kegiatan yang dilakukan di Panekan itu ada ancaman atau mungkin gangguan atau hambatan mungkin tantangan, sejauh ini Alhamdulillah belum ditemukan adanya ATHG,” tegasnya, saat dikonfirmasi pada Rabu (24/09/2025).

Ia juga menyoroti kedisiplinan pekerja dalam menggunakan APD. Menurutnya, perlengkapan keselamatan sudah tersedia, namun sebagian pekerja lokal enggan memakainya.

“APD itu memang seharusnya kewajiban mereka dan itu memang harusnya disampaikan sama PPK ketika dilakukan di lapangan. Tapi kita melihat karena mungkin saking banyaknya tukang, ada sekitar 120 tukang. Jadi saya kemarin monitor, bersangkutan memang dari tukangnya sendiri itu yang tidak mau menggunakan APD. APD itu memang sudah disiapkan, tapi tukangnya itu kadang-kadang tidak mau, semacam risih lah. Tukangnya itu kan memang tukang lokal, jadi memang rekrutan,” jelasnya.

Meski begitu, tim PPS Kejari Magetan juga telah memberikan teguran. “Sudah kita peringatkan, yang penting kita sudah peringatkan terkait peringatan 1 atau 2.

Jadi kita selalu melakukan monitoring, kita selalu menghimbau kepada rekanan juga untuk melakukan terkait masalah keselamatan kerja itu harus diperhatikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andi Sofyan menegaskan pendampingan PPS dilakukan berdasarkan SK Bupati untuk proyek strategis, demi mencegah terjadinya penyimpangan ataupun intervensi pihak eksternal.

“Terkait masalah PPS itu, bukan kita yang menginginkan untuk proyek itu didampingi. Proyek itu didampingi berdasarkan SK Bupati. jadi SK Bupati bahwa itu dianggap sebagai proyek strategis. Makanya kita meminta untuk kita mendampingi agar terhindar masalah-masalah seperti itu. Misalnya hal-hal semacam kayak adanya di lapangan dimintain sama oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan, LSM itu juga sebagian dari tujuan kita untuk mendampingi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *