Wartainspirasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dan Polres Lahat menggelar rapat eksternal untuk membahas sengketa lahan antara PT Aditarwan dan masyarakat di lima desa di Kecamatan Kikim Selatan dan Kikim Barat.
Pertemuan yang dilaksanakan di ruang Rudal Polres Lahat pada Senin, 15 September 2025, ini bertujuan untuk mencari titik terang dan solusi atas permasalahan yang telah berlangsung lama.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari berbagai pihak, termasuk Asisten I Pemkab Lahat H. Rudi Tambrin, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, serta perwakilan dari Dinas Perkebunan, Dinas PUPR, BPN, Kesbangpol, dan manajemen PT Aditarwan.
Sengketa ini melibatkan lahan seluas 590 hektare di Kecamatan Kikim Barat dan 548 hektare di Kikim Selatan.
Menurut sejumlah pihak yang hadir, permasalahan ini masih belum menemukan jalan keluar, meskipun berbagai upaya telah dilakukan.
Menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lahat, Yahya, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait pembebasan lahan dari PT Aditarwan.
Hal ini menunjukkan bahwa proses perizinan masih belum tuntas.
Kepala Kesbangpol Lahat, Raswan Ansori, menjelaskan bahwa ia bersama tim telah terjun langsung ke lokasi untuk mendengarkan aspirasi warga.
Permasalahan yang mencuat adalah terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) dan ganti rugi lahan.
Sebagai solusi sementara, Bupati Lahat mengusulkan agar buah sawit dapat dipanen oleh masyarakat dan dijual kepada PT Aditarwan.
Di sisi lain, Kepala BPN Lahat menyatakan bahwa masih ada satu titik lokasi lahan milik PT Aditarwan yang belum “clean and clear”. Namun, hal ini dibantah oleh pihak perusahaan.
Manajemen PT Aditarwan, yang diwakili oleh Yulius Rafli, Sugiyanto, dan Rahmat Kurniawan Nasution, mengklaim bahwa mereka telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi sertifikat kepada warga sejak tahun 2012.
Mereka juga menegaskan bahwa perusahaan selalu mematuhi aturan hukum dan siap bekerjasama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan sengketa ini.
Pihak perusahaan mengkhawatirkan jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, akan berdampak buruk pada iklim investasi di Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, menyampaikan bahwa saat ini warga telah memasang patok dan mendirikan posko di lahan, sehingga perusahaan tidak dapat beraktivitas.
Ia berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi yang memungkinkan perusahaan kembali beroperasi.
Untuk itu, Kapolres berencana akan mengajak perwakilan warga untuk melakukan rapat koordinasi guna membahas masalah ini secara lebih mendalam.
Senada dengan itu, Wakapolres Lahat, Kompol Liswan Nurhapis, menyarankan agar semua pihak bersikap transparan sesuai arahan Bupati Lahat, untuk menghindari eskalasi konflik.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Lahat, H. Rudi Tamrin, berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan melibatkan anggota DPRD serta kepala desa setempat untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan yang disaksikan oleh berbagai instansi terkait, permasalahan ini masih belum menemukan titik terang.
Oleh karena itu, semua pihak berharap pertemuan ini menjadi langkah awal yang signifikan untuk menyelesaikan sengketa lahan ini secara damai dan adil.







