Kaur, http://wartainspirasi.com
Ratusan warga yang tergabung di dalam wilayah perkebunan yang terletak di Desa Muara Dua Kecamatan Nasal yang di klaim masuk menjadi bagian izin HGU PT. CBS dengan demikian pihak warga Desa Muara Dua keberatan dan menuntut kepada pihak PT. CBS agar mencabut lahan warga tersebut dari penguasaan pihak PT CBS. Selasa (15/2/2022).
Masyarakat Desa Muara Dua diundang oleh Kepala Desa di Kantor Desa, agar dapat duduk bersama dengan pihak manajemen PT. CBS untuk mencari solusi yang terbaik.
Dalam pertemuan ikut hadir Perangkat Desa, BPD, Lembaga WALHI, Babinkantibmas, Babinsa dan tokoh pihak perwakilan manajemen PT CBS.
Dalam keterangan Kepala Desa saat di konfirmasi media menjelaskan, tujuan masyarakat untuk mempertanyakan dan mencari solusi sebagaimana menurut warga tanah yang di miliki warga ini tidak pernah menyerahkan dan menjualkan ke pihak PT. CBS.
Dalam kesimpulan musyawarah hari ini ada beberapa hal yang disampaikan pihak masyarakat ke pihak PT. CBS, diantaranya pihak PT. CBS mengeluarkan tanah warga yang di sengketakan dengan waktu satu bulan dalam keputusan musyawarah ini.
Selanjutnya di dalam satu bulan ini pihak PT. CBS tidak dapat menyerahkan atau mengeluarkan lahan masyarakat tersebut maka masyarakat akan melakukan gugatan melalui jalur hukum dan ditambah masyarakat akan menutup jalan perkebunan yang dilewati pihak perusahaan di sekitar lahan sengketa,” terang Kades Muara Dua melalui WhatsApp.
Sementara untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut ke pihak manajemen PT. CBS perihal yang menjadi persoalan masyarakat Desa Muara Dua ini, pihak media belum dapat menghubunginya.(Marjhon)







