Siapa yang Lebih Berbahaya “Koruptor atau Kekuasaan Tanpa Kendali?”

Wartainspirasi.com — Ketika “Luar Biasa” Menjadi Dalih, Ada satu kebiasaan dalam dunia hukum kita yang diam-diam berbahaya, yakni terlalu cepat memberi label, tetapi terlalu lambat menguji makna. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa.”

Kalimat ini diulang, dikutip, dipajang, bahkan dijadikan semacam slogan moral. Tidak ada yang keliru pada substansinya.

Korupsi memang merusak, menjalar, dan menggerogoti negara dari dalam. Ia mengkhianati kepercayaan publik dan melumpuhkan keadilan sosial.

Namun persoalannya bukan di situ.Persoalannya, adalah apa yang kita lakukan setelah memberi label “luar biasa” itu?

Dalam praktik, istilah extraordinary crime tidak berhenti sebagai deskripsi. Ia perlahan berubah menjadi legitimasi.

Tanpa terasa, ia menjadi pembenar. Pembenar untuk memperluas kewenangan. Pembenar untuk melonggarkan prosedur.

Dan Pembenar untuk menekan batas-batas hukum yang seharusnya dijaga.
Di titik inilah hukum mulai bergeser.

Ia tidak lagi bekerja sebagai sistem yang tertib, melainkan sebagai reaksi yang situasional. Dan hukum yang reaktif selalu memiliki satu kelemahan mendasar, ia mudah tergelincir menjadi alat kekuasaan.

Tentang KUHP Baru, ini adalah koreksi yang Tidak Berisik, Tetapi Mendasar
Ketika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 disahkan, perhatian publik banyak tersita pada pasal-pasal yang kontroversial.

Namun sedikit yang membaca arah besarnya. Padahal justru di sanalah pesan penting itu berada.

KUHP Nasional tidak mengadopsi logika “luar biasa” sebagai dasar penyimpangan prosedur. Sebaliknya, ia mengembalikan hukum pada fondasinya, Yakni asas, bukan emosi dan sistem, bukan reaksi.

Asas legalitas ditegaskan kembali, tidak ada pidana tanpa undang-undang.
Asas proporsionalitas dijaga, pidana harus sebanding dengan kesalahan.

Asas keseimbangan dipulihkan, negara tidak boleh meniadakan hak individu atas nama kepentingan umum.

Dan dalam semangat due process of law, setiap orang tetap berhak atas proses hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang.

Ini adalah upaya menjaga agar hukum tidak kehilangan dirinya sendiri.
Masalahnya Bukan Sekadar Korupsi, Korupsi memang kejahatan besar.

Tidak ada ruang kompromi untuk itu. Namun ada satu hal yang lebih berbahaya dari korupsi itu sendiri, yakni penyalahgunaan kekuasaan atas nama pemberantasan korupsi.
Sejarah hukum dunia menunjukkan ironi yang berulang.

Negara yang ingin memberantas kejahatan justru tergoda menggunakan cara-cara yang melanggar prinsip hukum.

Ketika itu terjadi, garis antara penegakan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan menjadi kabur.

Kita tidak lagi berbicara tentang siapa yang bersalah, tetapi tentang siapa yang lebih kuat.

Logika yang Harus Dihentikan, Ada satu logika yang selama ini dibiarkan tumbuh tanpa koreksi, yakni” kejahatan luar biasa, penanganan luar biasa”. prosedur boleh dilonggarkan.

Logika ini tampak sederhana, bahkan terasa masuk akal. Namun justru di situlah letak bahayanya.

Hukum tidak dibangun di atas logika cepat, melainkan di atas prinsip yang telah diuji oleh waktu. Jika hari ini prosedur dilonggarkan karena alasan “luar biasa”,
maka besok alasan yang sama dapat digunakan untuk perkara yang lain.

Dan ketika itu terjadi, hukum tidak lagi memiliki batas yang jelas.

Mitos yang Nyaman, tetapi Rapuh, ini istilah extraordinary crime telah berubah menjadi semacam mitos hukum.

Ia nyaman digunakan, mudah diterima, dan jarang dipertanyakan. Namun mitos tetaplah mitos. Ia tidak selalu berdiri di atas fondasi normatif yang kokoh.

KUHP Nasional yang baru seakan mengingatkan tanpa perlu berteriak, bahwa hukum tidak boleh dibangun di atas mitos, melainkan di atas asas dan konsistensi.

Setiap kejahatan boleh berbeda dalam dampak, tetapi tidak boleh berbeda dalam prinsip penanganannya.

Di Titik Inilah Hukum Diuji, Hukum tidak diuji ketika ia menangani perkara kecil.

Ia diuji ketika berhadapan dengan perkara besar yang sarat tekanan, sorotan, dan kepentingan.

Di situlah integritas hukum dipertaruhkan. Apakah ia tetap berdiri pada asasnya? Ataukah ia ikut goyah oleh tuntutan keadaan?

KUHP baru memberi arah yang jelas, bahwa hukum harus tetap menjadi hukum, bahkan dalam situasi yang paling tidak nyaman sekalipun.

Antara Ketegasan dan Kejujuran, Negara memang harus tegas terhadap korupsi. Tidak ada kompromi.

Namun ketegasan tanpa batas justru berbahaya. Karena tanpa disadari, ia dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan yang dibungkus moralitas.

Pada akhirnya,pertarungan terbesar bukan antara negara dan pelaku kejahatan. Melainkan antara hukum dan godaan untuk menyimpang dari dirinya sendiri.

Dan jika hukum kalah dalam pertarungan itu, yang hilang bukan hanya keadilan, akan tetapi juga kepercayaan (trust).

Oleh: Bayu Purnomo Saputra (Praktisi Hukum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *