Sidang Perdana Kasus Jurnalis Media CMN, Kuasa Hukum Pertanyakan Kejanggalan Penetapan Perkara

Wartainspirasi.com – Sidang perdana kasus hukum yang menjerat jurnalis Media CMN, I Putu S, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana, pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari pemberitaan investigasi yang terbit pada 11 April 2024, yang menyoroti dugaan pelanggaran oleh sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jembrana.

Pemberitaan tersebut mengungkap dua dugaan pelanggaran. Pertama, dugaan penyerobotan garis sempadan Sungai Ijogading.

Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida kemudian mengonfirmasi adanya pelanggaran ini. Kedua, dugaan pelanggaran tata ruang kota, meskipun SPBU tersebut sudah memiliki Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR).

Pelanggaran ini diduga terjadi karena adanya perubahan fungsi lahan dari nonbisnis menjadi bisnis di atas tanah sewa milik Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, SH, MH, membacakan dakwaan.

JPU mengakui bahwa dalam pemberitaan, I Putu S telah menggunakan diksi diduga” terkait penyerobotan sempadan sungai dan pelanggaran tata ruang.

Namun, JPU menilai berita tersebut belum memaparkan fakta empiris dan opini yang memadai untuk memperkuat dugaan tersebut.

Akibat pemberitaan itu, saksi pelapor Dewi Supriani alias Anik Yahya merasa nama baiknya diserang, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Jembrana.

I Putu S didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum I Putu S menyoroti kejanggalan dalam penetapan perkara.

Mereka menyatakan akan mempelajari dakwaan tersebut secara mendalam dan mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan.

“Kami melihat ada beberapa kejanggalan dalam proses penetapan perkara ini,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

“Kami akan menggunakan waktu yang ada untuk menyusun keberatan kami dan membela hak-hak klien kami sebagai jurnalis yang menjalankan tugasnya sesuai kode etik.”

Sidang berikutnya dijadwalkan akan membahas tanggapan dari pihak kuasa hukum terkait dakwaan yang telah dibacakan.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan jurnalis yang memberitakan dugaan pelanggaran publik, dan menjadi sorotan terkait penerapan UU ITE dalam kasus pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *