SOSIALISASI TUGAS POKOK SERTA WEWENANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

482 Dilihat

 

Pewarta: Khairil Akhyar

Wartainspirasi.com,muara enim
Dengan ada nya MoU ini bukan berarti para kepala desa menjadi kebal hukum”.Hal tersebut di sampai kan oleh Kepala Kejaksaan Negeri muara Enim Mirnawati,SH pada acara Sosialisasi Tugas pokok serta wewenang perdata dan tata usaha negara,di aula kantor camat Lawang Kidul (14/10/2020)

Dalam hal ini mirnawati,SH menegaskan kan bahwa setelah ada nya MoU ini,para kades tidak usah lagi takut untuk menggunakan kan dana desa sesuai dengan prosedur nya.”tapi perjanjian ini bukan sebagai tameng ya,apabila kades tersandung masalah hukum,jadi perjanjian ini tidak ada perlindungan untuk para kades yang tersandung hukum”,tambah nya.

Di tegas kan lagi oleh mirnawati bahwa perjanjian ini hanya dalam bentuk konsultasi hukum dan sosialisasi hukum perdata dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.

Selain daripada itu juga perjanjian ini dapat di batal kan apabila ada kades yg tidak bekerja secara jujur dan profesional dalam melaksanakan kan pembangunan di desa nya.Dengan demikian di harap kan tercipta nya harmonisasi dalam mewujudkan kan pembangunan sesuai harapan kita semua dan pembangunan desa dapat berjalan dengan baik.

Di hadapan tiga puluh orang kades dari tiga kecamatan,yaitu kecamatan Lawang kidul,Tanjung Agung dan Panang Enim,Plt Bupati Muara Enim H.Juarsah,SH juga menyampaikan kan bahwa penggunaan anggaran yang di gunakan kan oleh desa dapat terwujud sesuai harapan.

Acara ini juga selain di hadiri oleh 30 orang kades di 3 wilayah kecamatan,juga di hadiri langsung oleh camat Lawang kidul,camat Tanjung Agung dan camat panang Enim serta ibu-ibu PKK kelurahan pasar Tanjung Enim yang berkesempatan mempromosi kan produk hasil olahan dari tanaman Rosela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *