Sub.Bid Keamanan dan Gakum Covid-19 BS, Tindak Lanjuti Instruksi Bupati Gusnan Mulyadi

Laporan Th Tajarman

Wartainspirasi.com, Bengkulu Selatan – Dalam rangka menindak lanjuti instruksi Bupati BS Nomor : 360/993/Covid-19/BPBD/2020 Sub.Bid Keamanan dan Gakum melaksanakan pembubaran kegiatan di rumah resepsi pernikahan pada sabtu malam minggu (19/12).

Hal tersebut di sampaikan oleh Kadis Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan Erwin Muchsin kepada wartawan minggu,(20/12).
Di katakan oleh Erwin bahwah giat Sub Bid Gakum tersebut di lakukan berdasarkan instruksi Bupati Bengkulu Selatan yang melarang adanya kerumunan yang berpotensi menjadi klaster bagi penyebaran penularan wabah covid-19 di Bengkulu Selatan.

“Adapun beberapa tempat kerumunan yang di bubarkan adalah acara pesta pernikahan di jl. SMA Pembangunan, Gedang Melintang, Ampera, Gunung Mesir, Padang Pematang dan Masat, “kata Erwin Muchsin minggu, (20/12).

Di ketahui, beberapa hari yang lalu Gusnan Mulyadi mengeluarkan instruksi kepada masyarakat melarang adanya pesta pernikahan dan membatasi acara-acara yang yang menimbulkan kerumunan.

“Hal tersebut di dasari pada pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di Bengkulu Selatan, “demikian Erwin Muchsin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *