Wartainspirasi.com, Magetan — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, H. Sujatno, SE.MM pimpin Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021. Bertempat di Ruang Paripurna, Jumat (03/06/22).
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Bupati Magetan, Dr. Drs. H. Suprawoto, SH, M.Si didampingi Wakil Bupati Dra. Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd, serta OPD terkait dan juga segenap Anggota DPRD Magetan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Magetan H. Sujatno, SE.MM menyampaikan,“Agenda Rapat Paripurna kali ini untuk mendengarkan Penjelasan Bupati Magetan atas Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2021. Disamping itu, Ini merupakan mekanisme yang harus dilakukan maksimal 6 bulan setalah tahun berakhir, Bupati harus menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban kepada DPRD,” ujar Sujatno, yang juga Ketua DPC PDI-P Kabupaten Magetan
Lebih lanjut, Sujatno menambahkan, “Untuk selanjutnya, Dewan akan melaksanakan Rapat antara Badan Anggaran Daerah dengan Pemerintah Daerah terkait Laporan Pertanggungjawaban yang telah diserahkan oleh Bupati Magetan kepada DPRD Kabupaten Magetan,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH, M.Si, menyampaikan jika laporan pertanggungjawaban yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Magetan juga telah disusun sedemikian dan telah melalui pemeriksaan sebelumnya.
“Untuk penyajiannya sendiri, Laporan Pertanggungjawaban tersebut juga sudah diperiksa oleh BPK sesuai atau tidak, itu semua sudah diperiksa oleh BPK. Jadi Badan Pemeriksa Keuangan sudah memeriksa, selanjutnya diserahkan kepada Kita dan Ketua DPRD di Surabaya. Dan atas dasar itu, DPRD akan menelaah dan jika sudah sesuai akan diterapkan,” kata Kang Woto, sapaan akrabnya. (DM/ADV)







