Wartainspirasi.com, Magetan — Dikemas dalam Rapat Pengambilan Keputusan, Ketua DPRD Kabupaten Magetan, H. Sujatno, S.E, M.M, resmi sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik Non PNS. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Magetan, Rabu siang (12/04/23).
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Wakil Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti didampingi Jajaran Forkopimda Magetan, Unsur Pimpinan Rapat, OPD terkait, dan juga seluruh tamu undangan yang hadir.
Sebagai informasi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik Non PNS tersebut merupakan Raperda Inisiatif dari DPRD Magetan.
Dikonfirmasi awak media, Sujatno mengaku, Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut sudah diajukan sejak tahun 2021 lalu. Pun, perlindungan hukum yang dimaksud adalah perlindungan profesi, keselamatan kerja, kesejahteraan dan perlindungan kekayaan hak intelektual.
“Hari ini resmi kami sahkan Raperda Inisiatif tersebut menjadi Perda setelah melalui rangkaian pembahasan dan fasilitasi, selanjutnya Bupati sesegera mungkin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai pedoman dalam pelaksanaan Perda ini,” kata Sujatno.
Menurutnya, Pengesahan Raperda ini diharapkan dapat memberikan Kepastian Hukum dan Perlindungan pada guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS khususnya di Kabupaten Magetan.
“Harapan kami semoga dapat memberikan semangat dan memacu motivasi bagi para guru dan tenaga pendidik non PNS untuk bisa bekerja lebih giat dalam meningkatkan Kualitas Pendidikan terutama di Kabupaten Magetan,” imbuhnya. (Mas)