Wartainspirasi.com, Magetan — Pemerintah Kabupaten Magetan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 kepada sebanyak 1.119 orang. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan dalam apel resmi di Alun-alun Magetan, Selasa (16/12/2025).
Ribuan PPPK Paruh Waktu tampak memadati lokasi apel dengan mengenakan seragam Korpri dan berbaris rapi mengikuti Apel Penyerahan Keputusan Bupati Magetan tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2025.
Apel penyerahan SK dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Drs. Welly Kristanto, yang bertindak sebagai pembina apel sekaligus menyerahkan SK secara simbolis kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Magetan didampingi Komisi A, para Asisten, Staf Ahli, serta Kepala OPD terkait.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan, Drs. Masruri, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari total 1.119 PPPK Paruh Waktu yang diangkat tersebut terdiri dari 38 guru dan 1.081 tenaga teknis. Seluruh PPPK Paruh Waktu tersebut akan ditempatkan di berbagai perangkat daerah di Kabupaten Magetan.
“Seluruh PPPK paruh waktu ditempatkan di seluruh perangkat daerah di Kabupaten Magetan,” ujarnya.
Dalam amanatnya, Sekda Magetan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah resmi diangkat. Ia menyampaikan pesan Bupati Magetan agar seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, mampu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
“Pengangkatan ini hendaknya menjadi momentum untuk meningkatkan rasa syukur. Jangan berperilaku seolah-olah sebagai bos, karena bos kita adalah masyarakat yang kita layani. Laksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan jaga kondusivitas di lingkungan kerja,” pesannya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Magetan, Nunuk Trisulawati, menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu tertua yang diangkat tahun ini berusia 57 tahun atas nama Subinto, yang bertugas sebagai operator layanan operasional di salah satu Puskesmas di Kabupaten Magetan.
Sementara itu, salah satu PPPK Paruh Waktu penerima SK, Baso Ali, yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan, mengaku senang dan bangga setelah penantian panjang sebagai tenaga honorer akhirnya dapat bergabung menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara pada tahun 2025.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Melalui pengangkatan ini, PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu bekerja secara adaptif, kompeten, dan kolaboratif dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Magetan.







