Wartainspirasi.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan mengamankan dua orang terduga pelaku.
Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Musi II Tahun 2025.
Keberhasilan ini dicapai oleh Team Jagal Bandit Polres Lahat di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrK, SIK, M,Si, didampingi oleh Kanit Pidum IPTU Budi Agus SE.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/437/XI/2025/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 09 November 2025.
Peristiwa Curat terjadi pada Sabtu, 08 November 2025, sekira pukul 02.00 WIB, di Jl. Penghijauan No. 116 RT 17 RW 06 Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Korban adalah Annisa Tria Setia Utami (30), seorang ibu rumah tangga, yang melaporkan kejadian tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Liespono pada Selasa (11/11/2025), pelaku beraksi dengan cara memanjat samping rumah korban menggunakan tangga besi yang sudah tersedia. Mereka berhasil mengambil:
- Satu unit HP Vivo Y21S warna abu-abu.
- Satu unit HP Samsung Galaxy A56 5G warna putih.
- Uang tunai sebesar Rp20.000.000,-.
Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku bernama Safril dan Sukman/Bokoi langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sudah disiapkan.
Berbekal keterangan dari korban dan saksi-saksi di lapangan, Team Jagal Bandit berhasil mengidentifikasi dan meringkus para pelaku.
Dua tersangka Curat yang diamankan adalah:
- Sukman / Bokoi (63), warga Jl. Laskar Samsudin Talang Berangin, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat.
- Sapril Mahendra (20), warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Lahat.
“Kronologis penangkapan dilakukan pada Minggu, 09 November 2025, sekira pukul 14.00 WIB, terhadap tersangka Sukman/Bokoi di kediamannya,” kata Liespono.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polres Lahat.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti (BB) telah dibawa ke Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus Curat ini, meliputi:
- 1 unit sepeda motor Honda BEAT (Nopol BG 6127 EAF tahun 2020) yang digunakan sebagai sarana aksi, atas nama STNK Sukman.
- 3 unit HP merk Vivo dan Samsung (milik korban).
- Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp3.800.000,-.







