Team LEBAH Polsek Tanjung Agung Ringkus Tersangka Curas

Wartainspirasi.com, Muara Enim – Setelah mendapatkan laporan dan dilanjutkan dengan Penyelidikan yang cukup panjang, akhir pelaku Kriminal di Jl Lintas kecamatan Panan Enim diringkus “TEAM LEBAH POLSEK TANJUNG AGUNG”

Terduga pelaku kasus tindak Pencurian dengan Kekerasan (Curas), sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUH.Pidana diamankan usai TEAM LEBAH POLSEK TANJUNG AGUNG mendapatkan Laporan Polisi nomor : LP/B/14/IX/2024/ SPKT/Res.MA Enim/Sek TJ Agung/Sumsel, tanggal 16 September 2024.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tanjung Agung IPTU Syawaluddin SH, disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung IPDA Sarkati SH bersama TEAM L.E.B.A.H bergerak cepat dan memburuh terduga Pelaku Curas.

Usai mendapatkan Laporan dari korban Azmi Andika (21) warga dusun 2 desa Rekimai Jaya kecamatan Semende Darat Tengah kabupaten Muara Enim dengan waktu kejadian pada Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 21.30 WIB di TKP desa Lambur kecamatan Panang Enim kabupaten Muara Enim.

“Dari laporan korban, dan diperkuat keterangan sejumlah saksi akhirnya, dari 5 (Lima) orang terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas), satu orang TSK bernama Egi Wildianto warga Dusun I desa Pagar Jati kecamatan Panang Enim kabupaten Muara Enim, berhasil diamankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung, pada Selasa (17/09/2024).

Mantan Kanit I Lidik Narkoba Polres Lahat mengatakan, dari Lima terduga Pelaku yakni Egi Wildianto (Tertangkap) dusun I desa Pagar Jati kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim, Sarmidi alias Midi (DPO) warga desa Lambur Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim,

Edi (DPO) warga desa Lambur kecamatan Panang Enim, Rizal alias Ijal (DPO) warga desa Pagar Jati kecamatan Panang Enim, dan Okta alias Taong (DPO) warga desa Lambur kecamatan Panang, Kabupaten Muara Enim.

Untuk kronologis kejadian, dijelaskan Sarkati, pada Rabu 31 Juli 2024 sekira jam 21.30 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) bertempat di Jl Lintas Sumatera desa Lambur kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim.

“Kejadian bermula ketika korban sedang melintas menggunakan kendaraan Cold Diesel kemudian dihadang oleh 3 ( tiga ) orang yang tidak dikenal sehingga korban menghentikan kendaraanya lalu korban dimintai uang sebesar Rp. 50 ribu, tetapi setelah di beri lagi korban di mintai lagi uang sebesar Rp. 100 ribu, selanjutnya tersangka mengeluarkan sajam dan sajam tersebut di arahkan ke leher korban,” ceritanya.

Tidak sampai disitu saja, kata Sarkati, korban diancam oleh TSK 3 menggunakan Sajam ditodongkan keleher korban, kemudian, tersangka langsung meminta semua uang milik korban dan Handphone, dibawa ancaman dan merasa ketakutan korban menyerahkan semua uang miliknya Rp.1.750.000′- serta Handphone milik korban merk VIVO Y18 tahun 2024 warna coklat dengan nomor IMEI 1 : 868124079296249 dan IMEI 2 : 868124079296256.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.3.750.000′- kemudian melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polsek Tanjung Agung untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” cetusnya.

Untuk kronologis penangkapan, pada Senin 16 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Kapolsek Tanjung Agung mendapatkan Informasi dari masyarakat perihal keberadaan Pelaku, selanjutnya Kapolsek Tanjung Agung IPTU Syawaluddin SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sarkati SH, dan TEAM L.E.B.A.H untuk mendatangi tempat yang dimaksud.

“Alhasil, Tersangka berikut barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam (Sajam) jenis Pisau dengan Panjang lek 30 cm yang diikat Lakban berwarna hitam dan kuning, 1 buah kotak Hp merk Vivo Y18 berwarna coklat dengan No IMEI 1: 868124079296258, IMEI 2: 868124079296249, dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk guna proses lebih lanjut,” pungkas Sarkati. (SYAH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *