Wartainspirasi.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar menunjukkan ketegasan dalam menegakkan tata ruang dengan menyegel sebanyak 23 bangunan yang terbukti melanggar ketentuan.
Pelanggaran utama yang ditemukan adalah pendirian usaha di atas lahan yang termasuk kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penyegelan ini dilakukan di dua kawasan berbeda, yaitu:
Jalan Cekomaria, Desa Paguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara.
Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka, menjelaskan bahwa langkah penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari proses teguran berjenjang yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Regulasi tersebut meliputi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Perwali Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tata Ruang.
“Di kawasan Cekomaria, kami sudah menyegel delapan bangunan dan memasang spanduk. Mereka membangun usaha di atas lahan pertanian berkelanjutan yang jelas dilindungi dalam Perda,” kata Gandhi.
Gandhi juga menegaskan bahwa kepemilikan lahan dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak serta-merta memberikan kebebasan penuh kepada pemilik untuk mendirikan bangunan, apalagi jika lahan tersebut berada di zona LSD dan LP2B.
“Tidak serta merta, meski tanah itu berstatus SHM, kalau berada di dalam LSD dan LP2B tetap tidak boleh dibangun. Ada Perda yang mengaturnya,” tegasnya.
Sementara itu, di Jalan Tukad Balian, Dinas PUPR bersama Satpol PP menyegel 15 bangunan yang melanggar. Rinciannya, 5 bangunan sudah selesai dibangun dan 10 lainnya masih dalam tahap konstruksi.
Penyegelan ini dilakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan (SP) yang telah dilayangkan.
“Kalau sampai SP3 tidak diindahkan, kami hentikan kegiatan dan segel. Nanti sebelum proses pembongkaran ada skema sanksi administratif dan denda,” tutup Gandhi, mengisyaratkan adanya sanksi administratif dan denda yang akan menyertai proses pembongkaran jika pelanggaran ini tidak ditindaklanjuti oleh pemilik.







