Tegas dan Lantang PH CV. DAS PERMATA Jawab Surat Somasi LSM Garda Prabowo Lahat

Wartainspirasi.com — Penasehat Hukum (PH) CV DAS PERMATA, Herman Hamzah SH., MH dan Partner yang beralamat di Jl Husly Malik Perikanan Asin kelurahan Kuripan babas kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam Provinsi Sumsel, email kantorhukum 886@gmail.com, Nomor Handphone 0852 6666 7501, secara Resmi membalas surat Somasi dari Dewan Koordinasi Cabang Gerakan Rakyat Dukungan dan Bela Prabowo, yang dilayangkan pada tanggal 03 Maret 2026 lalu, oleh LSM Garda Prabowo, Kabupaten Lahat.

Herman Hamzah mengaku, berdasarkan UU dasar 1945, dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan perihal tersebut diatas dengan ini kami selaku Kuasa Hukum dari klien kami menjawab surat Somasi dan permintaan klarifikasi atas dugaan manipulasi data Produksi, Penjualan dan Pembayaran Pajak yang disampaikan terkait beberapa poin kepada CV. DAS PERMATA milik kliennya.

“Yang Pertama, ketidaksesuaian antar rencana dan realisasi produksi dengan data dilapangan. Yang Kedua, dugaan produksi dengan volume penjualan yang dilaporkan. Ketiga, ketidaksesuaian antara nilai penjualan rill dengan pajak yang disetorkan,” ungkap Herman Hamzah SH, MH, & Partner, pada Senin (09/03/2026).

Untuk diketahui, sambung Herman Hamzah & Partner, atas ketiga poin tersebut diatas klien kami sejak awal mendirikan CV. DAS PERMATA memiliki etika baik menjalankan usaha telah melalui proses administrasi dengan memenuhi mekanisme syarat dan ketentuan yang berlaku yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu, dengan tegas dan lantang ditambahkan Herman Hamzah & Partner, apabila saudara berasumsi bahwa CV. DAS PERMATA telah melakukan manipulasi data terkait realisasi produksi maupun hal lain yang dianggap merugikan keuangan Negara.

“Atas tuduhan tersebut, kami selaku Penasehat Hukum dari Direktur CV DAS PERMATA kami anggap penilaian secara Subyektif tanpa dasar yang jelas,” ulasnya.

Secara hukum CV. DAS PERMATA milik klien kami yang bergerak dibidang Komoditas Pertambangan/Galian C, tidak memiliki kewajiban langsung untuk memberikan data penjualan maupun data pembayaran pajak dari dinas ataupun dari Instansi terkait yang diminta oleh LSM yang saudara Pimpin.

“Namun, silakan saudara menggunakan ruang yang diatur dalam perundangan – undangan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, CV kliennya telah bersikap transparan mengenai dampak lingkungan salah satunya terkait masalah dokumen AMDAL/UKL-UPL yang dimiliki.

Namun, terkait data Rill Produksi dan Penjualan yang sebenarnya adalah Informasi Internal Perusahaan yang tidak wajid diberikan kepada Pengurus/Ketua LSM Garda Prabowo, Kabupaten Lahat.

“Dan, perlu saudara pahami bahwa status Badan Usaha milik klien kami, Persekutuan Komanditer adalah Badan Usaha Swasta bukan Badan Publik. Dan, kewajiban keterbukaan informasi publik umumnya hanya mengikat badan Publik atau Lembaga yang menerima Anggaran Keuangan Negara UU Nomor 14 tahun 2008,” tutupnya, seraya menambahkan, surat ini telah kami tembuskan kepada Bupati Lahat, Kepala Bapenda Lahat, Inspektorat Lahat, APH, dan Arsip.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *