Terdakwa Kasus Penggarapan Lahan Hutan Divonis 1 Tahun 1 Bulan, Tim Kuasa Hukum Kecewa

BENGKULU, Berita, Daerah530 Dilihat

Wartainspirasi.com, Bengkulu – Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun 1 bulan penjara kepada seorang terdakwa dalam kasus dugaan penggarapan lahan hutan secara tidak sah.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari ancaman maksimal 10 tahun penjara yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Meskipun begitu, keputusan ini disambut dengan kekecewaan mendalam oleh tim kuasa hukum keluarga terdakwa.

Bayu Purnomo Saputra, Ketua Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat & Mediator BPS And Partners, didampingi oleh anggota timnya, M. Tri Candra Rista, menyampaikan pernyataan resmi setelah putusan yang dibacakan pada Senin, 6 Januari 2025.

“Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Meskipun vonis yang dijatuhkan turun drastis dari ancaman semula, harapan kami adalah agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan pidana. Kasus ini seharusnya dipandang sebagai persoalan keperdataan, bukan pidana,” ungkap Bayu.

Bayu menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah lahan warisan yang telah dimiliki oleh keluarga terdakwa selama bertahun-tahun, dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah. Menurutnya, keputusan ini mencederai rasa keadilan.

“Terdakwa dan keluarganya telah mempertahankan hak mereka atas tanah warisan. Namun, ironisnya, mereka justru dihadapkan pada ancaman hukuman yang tidak seharusnya diterapkan dalam kasus ini,” tambahnya.

Hakim memberikan pengurangan masa tahanan selama enam bulan dari vonis awal 1 tahun 1 bulan.

Namun, tim kuasa hukum menilai keputusan tersebut tetap tidak mencerminkan keadilan sejati.

“Kami berharap keadilan yang sesungguhnya dapat dirasakan oleh terdakwa. Keluarga besar terdakwa merasa diperlakukan tidak adil, meskipun mereka memiliki bukti kepemilikan yang sah,” tegas Bayu.

Anggota tim hukum, M. Tri Candra Rista, menyoroti bahwa putusan ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.

“Ini bukan hanya tentang terdakwa, tapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita. Kami selaku praktisi hukum akan terus berjuang demi keadilan dan kebenaran,” ujarnya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama karena menyentuh isu penting terkait perlindungan hak kepemilikan tanah serta penerapan hukum yang adil.

Tim kuasa hukum dari BPS And Partners berencana untuk mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan upaya banding bahkan kasasi maupun PK nantinya guna memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *