Wartainspirasi.com, Lahat – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat, di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Khairudin SH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Pengungkapan ini terjadi di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lahat pada Selasa (20/08/2024) sekitar pukul 15.13 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-39/VIII/2024/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial A.T (32) dari Gang Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Sat Resnarkoba.
“Saat diperiksa di lokasi, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam mobil Daihatsu Sigra berwarna silver dengan Nopol B 2599 SOW,” ujar AKP Sugianto.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari tiga paket kecil sabu yang terbungkus dalam plastik klip transparan dengan total berat kotor 2,00 gram.
Dua paket sabu ditemukan di dalam bungkus rokok merk ESSE DOUBLE POP warna biru muda, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di bungkus rokok merk ZEEZ warna ungu.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Android merk Samsung Galaxy A04e dan mobil Daihatsu Sigra yang diduga terkait dengan kasus ini.
Tersangka A.T mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama AKBAR (DPO), yang kemudian dititipkan untuk dijual kepada pembeli. Hasil penjualan dijanjikan akan disetorkan kepada AKBAR.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut. (D1N)