Tergiur Adek Teman, Pria di Kaur Masuk Sel

313 Dilihat

Wartainspirasi.com – Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, seorang pria berinisial YD (40), warga Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan, ditangkap warga setelah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap adik teman kakaknya.

Korban yang masih di bawah umur sedang mencuci piring di rumahnya ketika pelaku mendekati dan melakukan pelecehan dengan memeluk serta memegang bagian dada korban.

Kejadian ini segera diberitahukan korban kepada kakak kandungnya, yang kemudian melaporkan kepada warga sekitar.

Warga yang marah langsung mengejar dan menangkap pelaku di dekat Pertashop. Pelaku kemudian diamankan oleh anggota Polsek setempat dan korban dibawa ke Polres Kaur untuk membuat laporan resmi.

Kasus ini sangat serius dan berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Oleh karena itu, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan dan Kanit PPA Polres Kaur Ipda Jelpimon, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran terhadap kasus pencabulan anak.

Ipda Jelpimon menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar dapat mengenali tanda-tanda awal pelecehan dan segera melaporkannya.

Anak-anak juga harus diberikan pendidikan agar berani menolak dan melaporkan tindakan tidak pantas.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dengan kesadaran dan kewaspadaan yang meningkat, diharapkan kasus pencabulan terhadap anak dapat dicegah dan korban terlindungi dari tindakan serupa di masa depan.

(Mj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *