Pewarta Th Tajarman
Wartainspirasi.com, Bengkulu Selatan- Dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Perangkat Desa yang di laporkan oleh salah seorang masyarakat beberapa waktu yang lalu ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan kini naik ke tahapan tingkat pemeriksaan terduga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini ketika di konfirmasi wartainspirasi.com angkat bicara. Hamdan Sarbaini mengatakan bahwah jauh-jauh hari pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkatnya agar tidak melanggara netralitas dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2020.
“Jauh-jauh hari kami sudah memberikan himbauan bahkan melalui surat sudah kami sampaikan ke seluruh Desa agar tidak boleh berkampanye pada salah satu calon dan menjaga netralitas selaku aparat Pemerintah Desa, “ujarnya Senin,(09/11/2020).
Dikatakan oleh Hamdan,seandainya ada pelanggaran yang di lakukan oleh Kades dan Perangkat Desa maka itu tugas wewenangnya Bawaslu. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran maka Bawaslu akan memberikan Rekomendasi kepada DPMD.
“Jika rekomendasi sudah kita terima dari Bawaslu maka kita akan segara menindaklanjutinya, dan akan memberikan sangsi kepada oknum yang bersangkutan, “ujarnya.
Lanjut Hamdan, “Jika terbukti, bahwah terhadap jenis pelanggaran sebagaimana yang di nantinya rekomendasikan oleh Bawaslu, pihaknya akan segera memberikan sangsi bisa berupa teguran tertulis bahkan sangsi di berhentikan sebagai Aparatur Pemerintahan Desa, “tegas Kepala DPMD itu.
“Kita tunggu rekomendasinya jenis pelanggaran apa, maka akan segera kita tindak lanjuti, “demikian kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini.







