Terkendala Ganti Rugi Untuk SUTT 150 KV Bupati Kaur Mengadakan Rapat Internal 

2756 Dilihat

WARTAINSPIRASI.COM — Untuk melangsungkan program Pemerintah melalui PT. PLN Bersama Pemerintah Daerah, maka di Kabupaten Kaur dibangun Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dengan kapasitas 150 KV Manna sehingga saat ini pihak PT. PLN merencanakan pengoperasian Gardu Induk Bintuhan.

Tetapi untuk pembebasan lahan tanam tumbuh yang terdampak pada jaringan SUTT tersebut masih menjadi kendal yakni ganti-rugi terhadap pemilik lahan tanam tumbuh.

Untuk memediasi adanya kisruh dengan warga yang bersangkutan Bupati Kaur H.Lismidianto SH.,MH membuka ruang diskusi kepada pihak PLN dan pihak terkait lainnya agar dapat diselesaikan dengan baik, sehingga rencana Pengoprasian SUTT berjalan sukses dan lancar

Dalam rapat ini telah digelar Aula di lantai 111 Sekda Kaur, rapat dihadiri Sekretaris Daerah Dr. Ersan Syafiri, M.M, Asisten II Arsal Adelin, M.Pd, Kadis Perkim Dr. Hifhario Syahputra, M.Si, MSB Rensis PLN UID S2JB – Reza Eka Putra,

Senior Manager P2K PLN Induk Sumatera bagian Selatan – Eko Rahmiko, Jaksa Pengacara Negara, Kejati Bengkulu – Eliarmi, Kepala PLN ULP Bintuhan – Sandi, Forkopimda, Camat dan seluruh pemilik lahan yang terdampak pembangunan SUTT di Kabupaten Kaur.

Dengar pendapat baik dari pihak PLN dan masyarakat yang terdampak, Bupati meminta kepada pihak – pihak yang terkait untuk segera menyelesaikan masalah ganti-rugi dengan cara musyawarah dan tetap menegakkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Bupati juga meminta kepada masyarakat khususnya yang terdampak pembangunan SUTT tersebut agar berfikir logis dan menggunakan hati nurani dalam menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak PLN, demi untuk kepentingan kita bersama dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Kaur.” himbau Bupati dikutip dari Media center Kominfo.

Diakhir rapat pada intinya seluruh masyarakat yang terdampak pembangunan SUTT 150 kV di Bintuhan setuju dan mendukung sepenuhnya pembangunan SUTT tersebut.

Namun pihak pemilik lahan dan pohon tumbuh yang akan digunakan dan dilalui kabel SUTT agar sesuai dalam memeberkan besaran ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar dapat memenuhi dan bijaksana agar bisa sesuai ganti ruginya.

informasi yang di dapat sebanyak 70 pemilik lahan yang terdampak pada jaringan SUTT, beberapa diantaranya sudah setuju dan mudah-mudahan bagi warga yang terdampak tanam tumbuhnya dapat memberikan harga yang sesuai dan masuk dalam harga yang telah ditentukan ,” sampai Kades Pasar Dewa ,Juhir. (Mj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *