Wartainspirasi.com, Magetan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Magetan terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.
Salah satunya dengan menggelar Operasi (Razia) Pemberantasan Rokok ilegal yang dilakukan Tim Gabungan Satpol-PP dan Damkar, Bea Cukai Madiun, serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Magetan.

Gunendar, Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda (Gakda) Satpol-PP Magetan menjelaskan, kali ini tim gabungan Satpol-PP bersama Kantor Bea dan Cukai Madiun, APH terkait, serta OPD terkait melaksanakan razia rokok ilegal di beberapa Kecamatan di Magetan.
“Hari ini kami fasilitasi kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal di Tiga wilayah Kecamatan diantaranya Kecamatan Parang, Kecamatan Poncol, dan juga Kecamatan Plaosan,” jelasnya.
Ia menambahkan, operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut nantinya akan menyisir sejumlah warung dan juga toko kelontong yang ada di wilayah tersebut.
“Dari hasil operasi dilapangan sementara ini belum ada temuan rokok ilegal,” tambah Gunendar.
Menurut nya, dari hasil operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2024 tersebut, mengalami penurunan yang artinya masyarakat sudah memahami dan mempunyai kesadaran yang tinggi bahwa rokok ilegal merugikan negara.
“Hasil operasi di tahun 2024 hingga 2025 ini tidak seperti operasi yang dilakukan di tahun 2022 hingga 2023, di tahun tersebut kami masih mendapati peredaran rokok ilegal di warung-warung dan juga di toko kelontong, sementara di tahun ini minim temuan rokok ilegal di warung dan di toko,” ujar Gunendar, saat dikonfirmasi pada Rabu (04/06/2025).
Ia mengaku, berdasarkan informasi di lapangan, peredaran rokok ilegal masih terus berjalan dari rumah ke rumah hingga toko online. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparatur pemerintahan tingkat desa, tokoh masyarakat, hingga satgas gempur rokok ilegal di tingkat kecamatan untuk terus berupaya mengawasi dan mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Saat ini kami juga terus bekerjasama dengan aparatur pemerintahan desa, karena desas-desus di lapangan masih kita dapati peredaran rokok ilegal oleh oknum-oknum yang menggunakan fasilitas online shop (toko online) dan juga toko rumahan, sehingga kita mengalami kesulitan untuk melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Gunendar juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, mengedarkan, hingga memproduksi rokok ilegal karena sangat merugikan negara. (Adv)







