Tim Gabungan Satpol-PP dan Bea Cukai Kembali Menyisir Sejumlah Toko di Wilayah Magetan Timur

Wartainspirasi.com, Magetan — Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Magetan, Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Bea Cukai Madiun kembali menggelar Operasi (Razia) Rokok ilegal.

Kali ini Tim Gabungan Satpol-PP dan Bea Cukai Madiun tersebut menyisir sejumlah toko dan warung di wilayah Kabupaten Magetan bagian Timur diantaranya Kecamatan Karangrejo, Kecamatan Kartoharjo, dan Juga Kecamatan Barat, pada Rabu (18/06/2025).

Petugas Bea Cukai Madiun Saat Memberikan Pemahaman Rokok Ilegal Kepada Salah Satu Penjual Toko (foto/Mas)

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda (Gakda) Satpol-PP Magetan, Gunendar menjelaskan kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut merupakan tindak lanjut program kerja Satpol-PP Magetan dalam memfasilitasi kegiatan tersebut.

“Hari ini kita kembali melakukan razia rokok ilegal dengan menerjunkan tiga tim yang akan menyasar sejumlah toko dan warung di kecamatan karangrejo, kartoharjo, dan juga barat,” jelasnya.

Ia menyebutkan, untuk razia rokok ilegal yang dilaksanakan tersebut belum membuahkan hasil, menurutnya, saat ini pola pikir atau tingkat kesadaran masyarakat sudah tinggi akan aturan menjual rokok ilegal.

“Dengan belum ditemukannya rokok ilegal tersebut, artinya masyarakat sudah sadar untuk tidak menjual, mengedarkan, atau bahkan memproduksi rokok ilegal,” imbuhnya.

Menurut Gunendar, tidak menutup kemungkinan bahwa peredaran rokok ilegal tersebut terus berjalan dengan merubah pola penjualan yang sebelumnya melalui toko-toko atau warung, beralih ke penjualan secara rumahan atau perorangan.

“Kita juga masih menerima informasi bahwa peredaran rokok ilegal tersebut terus dilakukan, akan tetapi diluar warung, artinya peredaran rokok ilegal tersebut masih ada namun modus penjualan nya berbeda,” ujar Gunendar.

Namun demikian, Satpol-PP bersama Bea Cukai Madiun dan juga Aparat terkait akan merumuskan tentang bagaimana mekanisme melakukan operasi atau razia terhadap penjual rumahan yang notabene nya bukan warung.

“Saat ini kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam merumuskan bagaimana mekanisme kami melakukan penindakan terhadap pelaku, pengedar, bahkan penjual yang disinyalir menjual rokok ilegal dari rumah ke rumah atau yang sifatnya online shop (toko online),” tandasnya.

Bukan hanya razia semata, Satpol-PP bersama Tim Gabungan Bea Cukai Madiun juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan larangan menjual rokok ilegal. (Mas/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *