Tim Hukum BERKARYA Laporkan Plt Gubernur dan Plt Bupati ke Bawaslu Lebong

Wartainspirasi.com, Lebong — Situasi politik di Kabupaten Lebong semakin memanas menjelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pada Senin (7/10), Tim Hukum BERKARYA melaporkan Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, dan Plt Bupati Lebong, Fahrurozi, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong.

Pelaporan ini terkait dengan penunjukan Doni Swabuana sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 800.1.3-P.2112 tahun 2024.

Tim advokasi hukum yang terdiri dari Kopli Ansori, Roiyana, Melky Agustian, Reko Hernando, dan Eko Prabowono menyampaikan bahwa penunjukan tersebut diduga bermuatan politik untuk mendukung calon gubernur Rohidin Mersyah.

Melky Agustian menjelaskan bahwa penunjukan Doni Swabuana, yang juga menjabat sebagai Kadis ESDM Provinsi Bengkulu, dinilai melanggar prosedur dan merugikan banyak ASN serta mengganggu pelayanan publik.

Tim hukum meminta Bawaslu untuk menginvestigasi lebih lanjut, karena pelantikan tersebut dilakukan tanpa izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.

Reko Hernando menegaskan bahwa proses pengangkatan Sekda harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018, di mana Bupati harus mengusulkan nama kepada Gubernur.

Ia juga menekankan bahwa tindakan Plt Gubernur berpotensi melanggar ketentuan UU Nomor 10 tahun 2018 tentang Pilkada.

Eko Prabowono menambahkan bahwa pelaporan ini merupakan langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta meminta Bawaslu dan Mendagri untuk membatalkan SK penunjukan Doni Swabuana.

Situasi ini mencerminkan ketegangan politik yang meningkat menjelang Pilkada, di mana langkah-langkah yang diambil oleh pejabat daerah harus sesuai dengan aturan untuk menjaga integritas proses demokrasi. (Fhw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *