Wartainspirasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Hewan Ternak dan Perda Kawasan Industri dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (22/12/2025).
Langkah tegas ini diambil untuk mengakhiri keresahan masyarakat akibat ternak yang berkeliaran bebas di fasilitas umum.
Dengan berlakunya Perda ini, pemerintah daerah kini memiliki payung hukum kuat untuk menjatuhkan sanksi finansial bagi pemilik ternak yang lalai. Berikut adalah rincian denda bagi ternak yang tertangkap di jalan raya atau lahan pertanian:
Sapi/Kerbau: Rp 2.500.000 per ekor.
Kambing/Domba: Rp 1.000.000 per ekor.
Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos, M.AP, menegaskan bahwa aturan ini tidak akan sekadar menjadi pajangan. Penegakan hukum akan dilakukan secara serius oleh aparat terkait demi menjaga ketertiban umum.
“Hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran sudah sangat meresahkan. Tidak hanya merusak lahan pertanian, tetapi juga telah menyebabkan banyak kerugian materiil hingga korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas,” tegas Bupati Gusril.
Pemerintah Kabupaten Kaur juga memberikan batas waktu penebusan bagi pemilik ternak yang tertangkap.
Jika dalam waktu 15 hari ternak tersebut tidak ditebus dengan membayar denda sesuai ketentuan, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas.
Ternak yang tidak ditebus akan dilelang secara terbuka, dan seluruh hasil penjualannya akan disetorkan langsung ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaur.
Selain penegakan hukum, Bupati mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama.
Warga diminta mulai mengandangkan ternaknya secara layak dan melaporkan kepada petugas jika menemukan hewan ternak yang masih berkeliaran di area terlarang.
Tujuan Utama Perda:
Menjamin Keamanan: Mengurangi angka kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak.
Ketertiban Umum: Melindungi lahan pertanian dan taman kota dari kerusakan.
Edukasi Peternak: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tata cara beternak yang modern dan bertanggung jawab.







