Pewarta : Erwin AWDI
Warta inspirasi. Com, Muara Enim” Sumatera Selatan” — Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul berhasil meringkus satu dari dua diduga p ini di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul, Rabu, 3 Agustus 2020.
Diduga Tersangka Gustian Adinata Alias Tian (28) warga Gang Belimbing Rt. 03 Rw. 02 Dusun Tanjung Kel. Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim (TERTANGKAP). Dan
Agi DestarianGAls Bregew ( 25 ) warga Desa Sleman Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim (DPO)
Korban dari perbuatan pelaku saudara Eli Sinaga Bin P.Purba ( Alm), Pemantar Siantar ( Medan), 17 Juli 1982, laki laki, Karyawan Swasta, Desa Kempar Km. 06 Kec. Kempar Kab.Kempar Provinsi Riau.
Dengan saksi saat kejadian saudara, Edi Petrus Keliat Bin Pasti Keliat, Desa Sibiru – biru ( Medan ), 07 Maret 1999, Karyawan Swasta, Dusun II Mbaruai Kec. Biru – biru Kab. Deli Serdang Kota Medan.
Perstiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi Pada hari Kamis Tanggal 03 September 2020, sekira pukul 14.00 Wib bertempat di dalam mess samping laponta jln lintas Baturaja desa lingga Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH, MM, menuturkan Pada hari Kamis Tanggal 03 September 2020, Sekira Pkl 14.30 Wib, bertempat di dalam mess PT. Wika di Jln Lintas Baturaja samping laponta Desa Lingga Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim, Telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan yaitu pelaku mengambil 1 ( satu) unit Hanphone Merk Samsung A20 warna biru, kejadian tersebut ketika pelapor sedang istrihat didalam mess kemudian datanglah pelaku pura – pura bertamu dan langsung merampas Hanphone milik korban.
Setelah pelaku berhasil mengambil Hanphone milik korban pelaku langsung berlari keluar mess dan diluar telah menunggu teman pelaku dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor kearah Tanjung Enim, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar 2.600.000.- ( dua juta enam ratus ribu rupiah ) dan pelapor melaporkan Ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjutin. Kata Kapolsek Lawang Kidul
Azizir Alim menambahkan ” Penangkapan tsb dilakukan pada hari Senin , 21 September 2020 sekira jam 21.30 Wib Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul dan informasi bahwa pelaku yang bernama Gustian Adinata sedang berada dirumahnya lalu berdasarkan informasi tersebut langsung Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH, MM memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Yulisaman, SH beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada didalam rumahnya dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap, dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama temannya yang bernama Agi Destarian ( belum tertangkap ) dan mengambil Hanphone Samsung A20 warna biru milik korban dan Hanphone tersebut sudah tersangka jualkan kepada orang lain, Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Tambahnya.
Pihak dari kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Helai pakaian kaos oblong warna hitam.
Dan satu helai celana pendek warna putih, Tutup AKP Azizir Alim, SH, MM
Sumber : Polsek Lawang Kidul













