Untuk Membantu Unsur Pemdes Kepala Desa Linau Lantik Perangkat Desa Baru 

Wartainspirasi.com, Kaur l Sebagaimana Perangkat desa adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang bertugas membantu Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain Prades untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya yang ada di Desa. Diantaranya tugas Prades untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di Desa.

Hal ini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa. akan tetapi untuk pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur didalam regulasi yang di tentukan .

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu adapun fungsi Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kepetingan dan pembangunan di wilayah desa .

Pemerintahan desa dipimpin oleh seorang kepala desa, yang mana kepala desa tersebut dipilih langsung oleh masyarakat setempat. Kepala desa didalam menjalankan sistem Pemerintah Desa bahwasanya dibantu oleh Perangkat Desa, dalam hal ini diangkat oleh Kepala Desa melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Meskipun Kepala Desa diberikan wewenang langsung oleh Undang-Undang Desa didalam mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, namun hal tersebut bukanlah suatu kewenangan mutlak yang dimiliki oleh kepala desa. Bahwasanya kepala desa didalam mengangkat atau memberhentikan Perangkat Desa terlebih dahulu melakukan konsultasi terhadap Camat.

Dan disisi lain yang menjadi perhatian lebih adalah apabila Camat atau dengan sebutan lain tidak setuju atau menolak terhadap usulan Kepala Desa atas pengangkatan atau pemberhentian Perangkat Desa, maka Kepala Desa melakukan penjaringan kembali calon Perangkat Desa dan mempertimbangkan kembali perihal pemberhentian perangkat desa yang akan ditunjuk namun ini kesannya bahwa yang mempunyai wewenang dalam mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa adalah Camat.

Kepala Desa Linau Esvi Yulidarmin saat di wawancarai media, menjelaskan Bahwasanya pengangkatan prades sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pada prosedur pengangkatan Perangkat Desa ini bahwa kami Kepala Desa pada awalnya membentuk tim panitia seleksi yang kemudian tim panitia seleksi bersama Kepala Desa melakukan penjaringan.

Untuk penyaringan calon perangkat desa dan akhir nya ada enam ( 6) nama yang sudah di temukan dalam penjaringan , setelah masa penjaringan dan penyaringan selesai, maka kepala desa melakukan konsultasi terhadap camat , dengan tujuan untuk memperoleh suatu rekomendasi pengangkatan perangkat desa. Lalu Kemudian kepala desa telah memperoleh persetujuan dari camat, maka dari itu kepala desa menerbitkan surat keputusan pengangkatan perangkat desa dan lasung dilanjutkan dengan pelantikan perangkat desa pada Senen (25/4/22) di balai adat desa Linau,” ujar Kades .

Adapun nama-nama perangkat desa yang di Lantik , yaitu : Boby defrianto selaku Sekretaris Desa , Evan Syahril Kasi Kesejahteraan, Bendria Syahrodi Kaur Umum dan Perencanaan, Meri Yanto Kaur Pemerintahan , Foby Nazirman Kaur Keuangan dan Marisa Afriani Kasi Pelayanan. (Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *