Gugatan  Sengketa Tanah, Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi 

Kaur509 Dilihat

Wartainspirasi.com, Kaur – Pengadilan Negeri Bintuhan kembali mempersidangkan perkara perdata tentang lahan atau tanah yang menjadi terbuka, proses persidangan ini cukup alot , karena pihak tergugat menghadirkan saksi empat orang ,sementara pihak penggugat menghadirkan satu orang .

Pada persidangan Hari Selasa (7/7/2020) kemaren Pihak Tergugat 2 yaitu Mantan Kades telah Menghadirkan saksi sebanyak 4 orang yaitu, Siratjudin, Zaitun,Elian Haryadi, Medi Mursalin.

Dipersidangan yang terbuka untuk umum itu dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh para tergugat banyak hal baru yang terungkap diantaranya, mantan Lurah Bandar Jaya atas nama Sirajudin menerima uang jasa/makelar tanah lebih kurang Rp,15 Juta.

Di sidang sebelumnya dalam SKT dan surat pernyataanya yang dibuat oleh Kades Pahlawan Ratu (Tergugat 2 ) ada tanda tangan saksi sebatas An.Nivi Amran, pada saat bersaksi minggu lalu saudara Novi Amran dibawah sumpah mengatakan dia tidak pernah tanda tangan yang ada dalam surat tersebut.

“Bukan tanda tangannya” ujarnya, namun ternyata dipersidangan kemarin tanda tangan tersebut sangat mirip dengan tanda tangan saksi (Sirajudin) selaku Lurah Bandar Bintuhan ditahun 2007 sampai dengan 2010. Setelah Ketua majelis meminta saksi Sirajudin 5 kali membubuhkan tanta tanganya ternyata tanda tangan tersebut sangat mirip dengan tanda tangan Novi Amran pada (SKT)

Saat dikonfirmasi awak media ke pihak Kuasa Hukum Penggugat, Sopian Saidi Siregar, .SH., M.Kn,
Mengatakan “Selaku kuasa hukum saya sudah meminta Pertanggung Jawaban Saksi Sirajudin ,karena menurut saksi bukan dia yang tanda tangan artinya tanda tanganya tersebut dipalsukan, bila dalam waktu satu minggu kedepan saksi Sirajudin tidak melapor kepihak berwajib ,maka kami selaku penggugat bersama saksi Novi Amran yang tanda tangannya dipalsukan akan membawa hal ini ke ranah hukum”

Di katakannya ,dipersidangan itu sempat terjadi perdebatan sengit diruang sidang baik majelis dengan saksi Sirajudin maupun saksi Sirajudin dengan kuasa hukum penggugat”

Karena konsekuensi pidana sudah menanti para pihak yg sengaja memalsukan dukumen “pasal 263 ayat 1 KUHP ancamannya penjara selama 6 tahun, apalagi kalau nanti melebar ke keterangan palsu dimuka persidangan sebagaimana pasal 242 ayat 2 KUHP pidana ancaman hukumanya bisa 9 tahun ” ujar Kuasa Hukum.

Pewarta : Dank Jhon 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *