Wartainspirasi.com — Kabar gembira untuk masyarakat se-Provinsi Bengkulu. bahwa Tahun ini Gubernur Bengkulu H. Rohidin Mersyah. MM kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif.
Pemutihan pajak ini akan dilakukan mulai tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 . Dimana kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K. 206.BPKD tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.
Hal ini disampaikan dan disosialisaikan juga oleh Humas Polres Kaur, Minggu (30/4/23 ). Kasat Lantas Polres Kaur Polda Bengkulu Iptu Jkung Riyanto S.IKom., M.M menyampaikan kabar gembira dimomentum Hari Raya Idul Fitri 1444. H, Gubernur Bengkulu memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN).
Kapolres Kaur, AKBP. Eko Budiman. S.IK., M.IK., M.Si melalui Kasat Lantas Iptu Jkung Riyanto. S.IKom,. M.M menyampaikan bahwa pemutihan pajak kendaraan roda dua dan roda empat adalah pembebasan sanksi administratif diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam usai momentum lebaran Idul Fitri.
“Mari seluruh masyarakat memanfaatkan untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) yang ada khususnya di Kabupaten Kaur,” sampai Kasat Lantas Polres Kaur.
Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Bengkulu, termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik di Bengkulu.
” Artinya kepemilikannya belum dilakukan Balik Nama Kendaraan apalagi kendaraan yang plat dari luar Provinsi sebaliknya balik nama ke Provinisi Bengkulu, semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, memberikan dan meringankan beban masyarakat terutama seusai Hari Raya Lebaran tahun ini kendaraan yang dimiliki secara SAH atau LEGAL,” tambah Kasat Lantas Kaur (Mj)