Wartainspirasi.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar yang videonya viral di media sosial.
Sebagai bentuk penanganan yang profesional dan humanis, Polda Sumsel memfasilitasi kegiatan problem solving atau mediasi terpadu di SMP Negeri 33 Palembang pada Jumat (10/7/2026).
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Merespons video kekerasan yang memicu perhatian luas masyarakat tersebut, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel bersama Bhabinkamtibmas, Pemerintah Kota Palembang, dan pihak sekolah segera melakukan langkah penanganan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas psikologis seluruh anak yang terlibat.
Proses mediasi dipimpin langsung oleh Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, S.E., M.M.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh keluarga korban, keluarga anak yang diduga pelaku, pihak sekolah, pemerintah daerah, serta unsur kepolisian. Penyelesaian ini mengacu pada prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB di luar gerbang SMP Negeri 33 Palembang.
Anak yang diduga sebagai pelaku berinisial S (13) diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban berinisial A (14) dengan cara menarik rambut dan menendang.
Aksi tersebut direkam menggunakan ponsel dan videonya tersebar hingga viral di media sosial.
Dalam forum mediasi, keluarga S telah menyampaikan permohonan maaf.
Namun, keluarga korban A menyatakan belum menerima penyelesaian secara damai dan meminta pihak sekolah memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Pihak kepolisian menghormati keputusan tersebut dan memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Setiap anak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak yang wajib dilindungi. Oleh karena itu, kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan pendekatan yang humanis, serta tetap memberikan perlindungan kepada korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” tegas Kombes Pol Andes Purwanti.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan untuk merekam serta salinan video kejadian.
Seluruh pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU SPPA agar pendekatan tidak hanya berorientasi pada hukum, melainkan juga pemulihan psikologis.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarluaskan video kekerasan tersebut demi melindungi masa depan anak-anak yang terlibat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Jangan lagi menyebarluaskan video yang melibatkan anak-anak karena dapat memperburuk kondisi psikologis mereka. Percayakan proses penanganan kepada kepolisian dan instansi terkait,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Polda Sumsel juga mengajak para orang tua, tenaga pendidik, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta pendidikan karakter anak.











