Wartainspirasi.com, Magetan — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Sayidiman Magetan terus berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi seluruh pasien yang akan berobat.
Salah satunya pemahaman tentang prosedur Pasien Rawat Jalan, pasien ini perlu memahami adanya perbedaan layanan berdasarkan jenis penjaminan, baik BPJS maupun umum (non-BPJS).
Dijelaskan Manager Pelayanan Pasien (MPP) RSUD dr. Sayidiman Tumadi, pasien BPJS wajib mengantongi surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau dokter keluarga.
“Rujukan dari FKTP sudah memcantumkan klinik apa yang dituju, termasuk dokternya. Selanjutnya, pasien masuk ke klinik akan diterima oleh TPP (Tempat Pendaftaran Pasien), sehingga pasien didaftarkan dan mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP),” jelas Tumidi saat dikonfirmasi pada Rabu (28/05/2025).
Tumadi menambahkan, melalui SEP tersebut, pasien nantinya akan masuk ke klinik yang dituju dan menunggu giliran sesuai antrean.
“Setelah diruang klinik, dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan awal berupa wawancara medis (Anamnesis) dan pemeriksaan fisik. Jika diperlukan, dokter nantinya dapat meminta pemeriksaan penunjang seperti laboratorium atau radiologi,” tambahnya.
Menurutnya, sebagai langkah selanjutnya, pasien akan diarahkan mengambil obat Resep dari dokter otomatis masuk ke sistem farmasi.
“Pasien tinggal menunggu antrean sebelum dipanggil untuk menerima obat, sedangkan untuk pasien umum (non-BPJS) tak perlu membawa rujukan. Mereka bisa langsung datang ke klinik yang diinginkan dan membayar biaya pengobatan sesuai tarif yang berlaku,” kata Tumadi.
Tumadi mengaku, sebenarnya untuk proses antara Pasien BPJS dengan Pasien Umum tersebut tidak jauh berbeda, hanya yang membedakan adalah pasien umum tidak perlu mengurus surat rujukan dari FKTP.
“Perbedaan ada pada ketika pasien umum harus membayar langsung dan bisa langsung masuk ke rumah sakit sesuai penyakit atau klinik yang dituju. Hal ini berbeda dengan pasien BPJS yang harus menunggu surat rujukan, melalui informasi ini masyarakat diharapkan lebih memahami bagaimana alur nya karena selama ini masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur nya,” tutupnya.







