Wartainspirasi.com – Kepolisian Resor (Polres) Lahat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas instansi guna membahas rencana pengamanan aksi unjuk rasa (Unras) terkait sengketa lahan antara warga dari 32 desa Kikim Area dengan PT SMS.
Rakor tersebut dipimpin oleh Wakapolres Lahat, Kompol Liswan Nurhapis SH, didampingi oleh Kabag Ops Kompol Toni Arman SH.M,Si, pada hari ini.
Aksi unjuk rasa tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan perkiraan melibatkan ribuan massa.
Mereka akan memusatkan aksi di Areal Pabrik Sawit PT. SMS di Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah.
Wakapolres Lahat, mewakili Kapolres AKBP Novi Edyanto SIK.MIK, menekankan bahwa rakor ini adalah langkah antisipatif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, baik sebelum maupun selama aksi berlangsung.
Hal ini disampaikan melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, yang diteruskan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH.
Dalam rapat, Kabag Ops Polres Lahat memaparkan skema pengamanan yang terperinci. Skema tersebut mencakup penempatan personel di titik-titik strategis, pengaturan lalu lintas, serta kesiapsiagaan tim negosiator.
Rakor ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kodim 0405 Lahat, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP), Dinas Pertanahan, serta perwakilan pemerintah daerah, Kasat, dan Kapolsek Kikim Area.
- TNI menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan bantuan perbantuan pengamanan jika diperlukan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Sat-Pol-PP akan fokus mengawal aspek ketertiban umum dan berkoordinasi langsung dengan pihak kelurahan/kecamatan setempat.
- Dinas Pertanahan memberikan pembaruan mengenai perkembangan terakhir sengketa lahan yang menjadi akar permasalahan unjuk rasa.
AIPTU Liespono SH menjelaskan bahwa proses mediasi antara warga dan pihak terkait masih berjalan, dan pemerintah daerah telah membentuk tim penyelesaian khusus untuk menangani sengketa ini.
“Oleh karena itu, disampaikan harapan agar unjuk rasa dapat berjalan tertib dan tidak mengganggu proses hukum maupun administratif yang sedang berlangsung,” tutup Liespono, menegaskan pentingnya aksi damai dalam koridor hukum.