Wartainspirasi.com — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melayangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan untuk memastikan bahwa kerja-kerja jurnalistik tidak lagi dibayangi oleh ancaman kriminalisasi.
Gugatan Iwakum berfokus pada Pasal 8 UU Pers, yang menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Iwakum, Irfan Kamil, menilai pasal tersebut tidak memiliki kejelasan yang memadai dan rentan menimbulkan multitafsir.
“Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum,” tegas Irfan saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan bahwa kaburnya makna “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut membuka celah bagi aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi jurnalis.
Ia menyoroti penjelasan Pasal 8 yang menyatakan perlindungan hukum adalah “jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat,” sebuah frasa yang menurutnya tidak jelas.
“Perlindungan dari pemerintah dan masyarakat atau pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers, ini kan enggak jelas,” kata Viktor.
Untuk itu, Iwakum meminta MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak dapat dikriminalisasi sepanjang sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Gugatan ini diajukan sebagai upaya konkret untuk melindungi profesi jurnalis yang sering kali menghadapi tekanan saat menjalankan tugasnya.
Viktor menegaskan, tiga pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 digunakan sebagai batu uji, yakni Pasal 1 ayat 3 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, dan Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri.
“Jadi ketika teman-teman wartawan bekerja sebagai wartawan, maka negara harus melindungi wartawan tersebut dari tindakan-tindakan kriminalisasi. Sehingga jaminan perlindungan diri dan kehormatan serta martabat setiap orang, khususnya dalam profesi wartawan, itu harus dijamin oleh negara,” pungkasnya.













