2 WNA Ditangkap Polda Bali di Kebun Ganja Hidroponik Denpasar

58 Dilihat

Wartainspirasi.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap dan membongkar sebuah laboratorium tersembunyi (clandestine lab) ganja hidroponik yang dikelola secara profesional oleh dua Warga Negara Asing (WNA) di Denpasar Utara.

Pengungkapan kasus ini dikonfirmasi oleh kepolisian pada hari Jumat, 3 Oktober 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabidlabfor, membenarkan penangkapan tersebut yang berawal dari informasi masyarakat.

Penggerebekan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait kegiatan mencurigakan, yaitu dugaan budidaya ganja hidroponik secara tertutup oleh WNA di sebuah rumah kontrakan di Jl. Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Ditresnarkoba Polda Bali pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WITA, berhasil mengamankan dua tersangka di depan lokasi kejadian (TKP), yaitu:

  • NR, laki-laki, 31 tahun, WNA Belanda.
  • KV, perempuan, 33 tahun, WNA Rusia.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan, polisi menemukan fakta mencengangkan: tempat tersebut telah disulap menjadi kebun ganja hidroponik yang sangat terorganisir.

Kombes Pol Radiant menjelaskan, area di dalam rumah terbagi menjadi beberapa bagian untuk proses pembibitan, penanaman, hingga area pertumbuhan pohon ganja siap panen.

Budidaya ini sangat canggih dan terorganisir, di mana setiap area dilengkapi dengan sistem pendingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga pengawasan CCTV.

Tersangka mengaku mulai mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial “C” (saat ini masih dalam pengembangan) pada Mei 2025 dan memulai pembibitan, namun belum sempat memanen hasil budidaya tersebut.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah memiliki, menyimpan, menguasai, serta memproduksi narkotika golongan I jenis tanaman ganja hidroponik (clandestine).

Barang bukti yang berhasil disita antara lain ratusan polibag dan media tanah berisi kecambah/bibit pohon ganja siap tanam, serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter, beserta berbagai peralatan hidroponik dan timbangan.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal ini dikenakan karena tersangka menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon.

Ancaman hukuman untuk kejahatan ini adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar ditambah sepertiga.

“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan seperti kasus tersebut, mohon segera dilaporkan kepada Kepolisian terdekat. Kami jamin keamanan dan kerahasiaan pelapor,” tegas Kombes Pol Radiant.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *