Kades Lalai Lunasi Pajak Siap-siap Berurusan Dengan Hukum

Wartainspirasi.com, Kaur – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Inspektorat Kabupaten Kaur, telah mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk taat terhadap pembayaran pajak, untuk pembayaran pajak semestinya sudah harus lunas pada tanggal 31 Desember di setiap tahun kegiatan. Di tahun 2019 dulu kami dari inspektorat sudah bekerja sama dengan pihak Kejari Kaur dalam hal menyikapi penagihan pajak DD dan ADD.

Dan ada desa-desa sampai tahun 2021 masih belum menyelesaikan kewajiban pajak belanja Dana Desa (DD). Dari data Inspektorat tanggal 9 Desember 2020, masih banyak Desa yang belum melunasi pajak belanja DD. Bahkan, pajak tahun 2019 lalu masih banyak yang belum dilunasi,” ujar Kepala Inspektorat pada Senin (11/01/2021) melalui Whatsapp.

Lebih lanjut Kepala Inspektur Three Marnope, S. Pd, M. TPd menceritakan kita akan sesegera mengirim surat kedesa-desa. Disini kita dari Inspektorat akan memberi batasan waktu untuk menyelesaikan pajak belanja yang bersumber dari DD.

“ secepat nya Kita kirim surat teguran terlebih dahulu ke desa. Bilamana tidak ditindakkanjuti maka Inspektorat akan merekomendasikan ke aparat hukum guna diproses,” tegas nya.

Ditehaskan juga oleh kepala inspektur . Inspektorat tidak main-main dalam menangani pajak DD. Karena kita sudah ada kesepakatan ke Kejari untuk penagihan pajak DD.dan ADD tersebut. Bilamana desa yang bandel dan kurang mersepon , maka siap-siap untuk direkomendasikan ke aparat hukum. Untuk itu itu, nkembali kita ingatkan , agar desa sesegera mungkin untuk menyelesaikan pajak mereka. Apa lagi ada di desa masih ada juga Tunggakan pajak tahun 2019 yang masih tergolong besar yang belum dibayarkan.

Sedangkan untuk kewajiban pajak DD tahun 2020 ,rata-rata masih diatas 50 persen yang belum terealisasi oleh Kades. Pajak jangan di pandang remeh , menunggak pajak dapat menyeret kepala desa di proses hukum . sangat Diharapkan, agar kades taat untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.karena pajak sebagai pendapatan negara.untuk itu kades harus mengutamakan pajak , jika Kelalaian maka bisa berakibat ke proses hukum. Tegas three marnope”. (Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *