Inspektorat Bengkulu Selatan di Nilai Kurang Transparan, Ada Apa…?!!! 

1773 Dilihat

WARTAINSPIRASI. COM, BENGKULU SELATAN – Terkait Sikap yang ditunjukkan pihak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan terhadap beberapa jurnalis yang ingin menanyakan tentang draf perusahaan- perusahaan yang belum mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari tahun 2005 -2021 ke Kas Daerah BS di nilai terkesan bertele-tele dan seolah enggan untuk menyampaikan informasi tersebut kepada awak media.

Padahal,Diketahui pada tahun 2018 lalu pihak Inspektorat ingin melaporkan kepada pihak penegak hukum tentang perusahan yang belum mengembalikan TGR tersebut. Namun,Sampai tahun 2021 ini pihak perusahaan belum juga mengembalikan TGR, dan pernyataan pihak Inspektorat pun untuk melaporkan belum ada informasinya.

Pada bulan yang lalu sebagaimana di kutip dari media buletinterkini.com, beberapa awak media ingin konfirmasi kepada Inspektorat mengenai beberapa daftar nama perusahaan yang belum mengembalikan TGR mulai tahun 2005 – 2021 namun di jawab oleh inspektorat supaya pihak media hendaknya menyampaikan surat permohonan resmi yang di tujukan ke pihak Badan Pengawasan Daerah Kabupaten BS itu.

“Kalau dari pihak media ingin tahu tentang beberapa perusahaan yang belum mengembalikan TGR tersebut, pihak media harus memberikan surat resmi kepada pihak Insepektorat,” kilah pihak Inspektorat kepada awak media.

Sesuai dengan anjuran pihak Inspektorat, akhirnya dari pihak media memberikan surat resmi tersebut. Meski sudah diajukan secara resmi melalui surat permohonan, namun justru mereka menjawab bahwah pihaknya akan meminta ijin terlebih dahulu kepada Bupati dan Wakil Bupati.

“Sebelumnya kami akan meminta ijin dahulu dengan Kepala Daerah, jika di ijinkan maka akan kami berikan nanti ke pihak media, “ujar Kepala Badan Inspektorat Bengkulu Selatan Diah Winarsih SH saat di konfirmasi awak media.

Diki Syaviktori dari Lembaga Aliansi Indonesia BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) mengatakan hal ini sudah terindikasi, pihak Inspektorat melanggar UUD No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Semestinya Inspektorat jangan terlalu berbelit – belit untuk menjelaskan kepada pihak media yang ingin konfirmasi tentang beberapa perusahaan yang belum mengembalikan TGR tersebut. Namun wajar kalau demikian, rupanya ada udang di balik batu,” ujar Diki pada media wartainspirasi.com pada Senin,(1/3).

“Jadi kalau pihak Inspektorat enggan untuk menjelaskan kepada awak media tentang perusahaan yang belum mengembalikan TGR tersebut, jika ini dipublikasikan, ini bisa menghambat Bengkulu Selatan untuk meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tandas nya.(TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *