KAUR, WARTAINSPIRASI.COM
Kejari Kaur terus kembangkan kasus Embung Desa Babat tahun 2019, Kades Babat saat ini sudah menjadi terdakwa dari kasus yang sama (25/3/2021). Kejari Kaur jemput Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, As guna kembali diperiksa tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kaur.
Tersangka As diperiksa kembali untuk bersama empat saksi lainnya, tersangka As ini telah ditetapkan oleh Kejari Kaur sebagai tersangka korupsi pembangunan Embung Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur tahun 2019 ,tersangka As menerima aliran Dana dari Kades babat dalam kasus ini negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah lebih .
Pada penjemputan tersangka As akan diperiksa setelah penyidik Pidsus Kejari berkoordinasi dengan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur. Mengingat, saat ini tersangka As ditahan Satreskrim Polres Kaur dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) tahun 2021 .
As dijemput di Mapolres Kaur, kemudian diboyong ke Kejari guna menjalani pemeriksaan lanjutan dalam perkara korupsi pembangunan embung sumber dana APBN. Dalam kasus ini, As juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejari.
Keempat saksi yang diperiksa hari ini yakni, Mj bendahara Desa Babat, SP Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Babat periode 2014-2020, DM kepala bidang sarana dan prasarana Dinas Pertanian Kaur dan IH Pengendali Kegiatan Pembangunan tahun 2019.
Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembangunan Embung Desa Babat Kecamatan Tetap.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
“Ya, tersangka As menjalani pemeriksaan lanjutan bersama empat orang saksi terkait. As dijemput penyidik di sel tahanan Polres Kaur,” ujar Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Intelijen, A. Ghufroni, SH, MH dalam siaran persnya di Kejari Kaur. (Marjhon)
Sumber: www.kejari-kaur.go.id







