Polsek Nasal Kaur Berhasil Mengamankan Tersangka 363

KAUR, WARTAINSPIRASI.COM


Heru Boimi (36) warga Desa Sinar Banten, Nasal, Kaur melaporkan apa yang sedang dialaminya  ke Polsek Nasal terkiat tindak pidana pencurian, berupa uang tunai Rp 30 ribu serta 1 unit Handphone merk VIVO model 1820 warna hitam-biru, Selasa (27/4/2021).

Diceritakannya, sekitar pukul 03.30 Wib korban sedang pergi ke kebun karet tepatnya dibelakang rumahnya untuk menyadap getah karet, tak berapa lama selesai sekitar pukul 04.00 wib korban pulang kerumah dan mendapati dompetnya tergeletak diatas lantai dapur dan isinya berserakan.

Uang miliknya Rp 30 ribu dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO model 1820 warna hitam-biru. yang sebelumnya diletakkan diatas lemari buffet ruang keluarga juga hilang, korban menuju ruangan depan dan mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 2,5 jt.

Mendapati Laporan korban Polsek Nasal bersama TIM langsung terjun ke TKP, Akhirnya pada hari Selasa (27/4/21) sekitar pukul 16.00 WIB telah berhasil menangkap tersangka pencurian yang berinisial AD (27) warga Desa Linau Kecamatan Maje.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SH.MH melalui Kapolsek Nasal Iptu Danang saat dikonfirmasi membenarkan,di tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk vivo model 1820 warna hitam biru . Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 30 ribu dari tangan tersangka,” ujar Kapolsek.

Saat itu tersangka sedang melintas dijalan raya Desa Sinar Banten pukul 16.00 WIB. Mengetahui keberadaan tersangka, anggota Reskrim Polsek Nasal dibantu anggota piket langsung menangkap pelaku, saat ini pelaku sudah diamankan ,tersangka dibawa ke Mapolsek guna diintrogasi dan pemeriksaan lebih lanjut terduga dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun.” ujar Iptu Danang .(Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *