Wartainspirasi.com, Magetan — Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam saat menggelar Konferensi Pers pada Selasa (26/08/2025).
Yuana menjelaskan, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial “S” yang merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta “YSJI”, rekanan dari CV Mitra Sejati.
Dari hasil penyidikan, tersangka S diduga melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya, tidak adanya proposal dari sekolah penerima gamelan, penyusunan HPS yang tidak sesuai aturan karena tidak didasarkan pada hasil survei, pengecekan gamelan yang tidak dilakukan secara menyeluruh melainkan hanya melalui sampel, serta tidak diberikannya denda kepada rekanan meskipun terjadi keterlambatan pekerjaan.
“Untuk tersangka YSJI selaku rekanan, ditemukan bahwa pengadaan gamelan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan,” jelasnya.
Yuana menyebutkan, proyek pengadaan gamelan di belasan sekolah di Magetan tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp1,17 miliar. Namun, akibat dugaan tindak pidana korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp500 juta.
“Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara ditaksir mencapai Rp520,524 juta,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, tersangka S dan YSJI dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Magetan,” pungkas Yuana.













