Wartainspirasi.com, Magetan – Proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Puskesmas Panekan kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya diduga abai terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi, kali ini tim pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur turun melakukan inspeksi lapangan, pada Kamis (11/09/2025).
Namun, saat dikonfirmasi awak media, petugas lapangan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Jatim, Habib Rahmat W, enggan memberikan pernyataan.
“Kami itu pengawas pelaksanaan di lapangan, jadi tidak boleh memberikan statement kepada orang luar. Kalau ingin meminta klarifikasi berkait suatu masalah, pejabat struktural yang berhak memberikan itu. Nanti kami hanya membuat laporan internal ke dinas,” jelasnya singkat.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan, Arief Ridwan, menegaskan bahwa ranah pengawasan bukan kewenangan kabupaten melainkan provinsi.
“Ranahnya ada di pengawas tenaga kerja yang berada di bawah Disnaker Provinsi Jatim. Untuk pekerja proyek Panekan sendiri sudah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah kami kemarin melaporkan ke pejabat pengawas provinsi, dan hari ini sudah ditindaklanjuti dengan sidak lapangan,” ujar Arif.
Meski petugas pengawas provinsi tidak berkenan memberikan keterangan, Arif menyebutkan poin-poin yang menjadi catatan dalam hasil inspeksi.
“Intinya yang saya dengar dari pengawas tadi, penggunaan APD harus ditertibkan, pemasangan kembali banner pengumuman bahwa pekerja sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, pemasangan papan pengumuman akses keluar-masuk lokasi proyek, serta menjaga kebersihan area pekerjaan,” imbuhnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Namun hal ini membuat publik bertanya-tanya, lantas sejauh mana, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Jatim dalam melakukan fungsi dan wewenangnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan Gedung RS Panekan dengan nilai kontrak Rp 13,8 miliar ini disorot lantaran ditemukan sejumlah pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) di lapangan. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Hingga berita ini ditayangkan, Wartainspirasi.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait.







