Wartainspirasi.com — Bertempat di halaman kantor Mapolres Lahat, Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana Narkoba.
Acara tersebut, dipusatkan dihalaman kantor Polres Lahat, yang dipimpin langsung Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, diwakili Wakapolres Kompol Ardan Ricard Le’Bo SIK, MH, yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP L.A.E Tambunan SH, MH, pada Selasa (30/6/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis Ganja dan Sabu juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Lahat, Kejaksaan Negeri Lahat, Kadinkes Lahat, Pengacara dan para Tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis Sabu dan Ganja yang berasal dari beberapa perkara yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Lahat dalam kurun waktu bulan Maret hingga Juni 2026.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperlihatkan kepada para Tamu Undangan, dan dilakukan Pencocokan dengan berita acara Penyitaan guna memastikan kesesuaian jumlah serta keabsahannya sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku.
Dalam proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir. Barang bukti Narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam cairan Pembersih, lalu, dibuang agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Sementara itu, barang bukti Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Lahat, melalui Waka Polres didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lahat menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk Transparansi dalam penanganan perkara Narkotika sekaligus komitmen dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Lahat.
Kasat Resnarkoba mengatakan, selain sebagai bagian dari proses penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tidak akan disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, Satresnarkoba Polres Lahat berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lahat.
Ia menambahkan, sinergi antara aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Daerah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya Narkoba.
Jika Anda memiliki data spesifik seperti berat Sabu dan Ganja yang dimusnahkan, jumlah perkara, jumlah tersangka, tanggal kegiatan, atau nama Pejabat yang memberikan keterangan, narasi ini dapat disesuaikan agar menjadi berita yang lebih akurat dan lengkap.
Untuk barang bukti (BB) Narkotika yang dimusnahkan jenis Sabu sebanyak 13,559 Gram, yang bisa diamplikasikan jika 1 gram di konsumsi oleh 10 orang sehingga 13,559 artinya bisa dikonsumsi oleh 135 orang dan bisa dibilang menyelamatkan 135 orang.
Sedangkan, barang bukti (BB) Narkotika jenis Ganja sebanyak 1.807,877 Gram dan apabila 1 gram dikonsumsi oleh 2 orang, sehingga ganja seberat 1.807,877 gram bisa di konsumsi oleh 3615 orang dalam arti bisa menyelamatkan 3615 orang dari bahaya Narkoba jenis Ganja.







