Agen LPG 3 Kg Bertanggungjawab Pangkalan Jual di Atas HET

Wartainspirasi.com, Lahat – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya (Lahat, Pagar Alam, Muara Enim dan Empat Lawang) meminta agar Kapolres Empat Lawang bersikap objektif imparsial dan tidak diskriminatif dalam melakukan penegakan hukum khususnya terhadap pendistribusian LPG Tertentu atau bersubsidi.

Sebelumnya salah satu media online memberitakan, Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT didampingi Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena langka dan tingginya harga tabung Gas Elpiji 3 Kg, pada Senin (25/3/2024), berjudul “Jual Tabung Gas 3 Kg Lebih dari HET, Pemilik Pangkalan Elpiji di Pagaralam Diamankan Polisi”

“Hasil dari Tim memantau harga LPG Melon di pangkalan-pangkalan Kota Pagaralam dan mengejutkan hampir semuanya menjual diatas HET,” tutur Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH, pada Selasa (14/5/2024).

Hasil informasi yang dihimpun Tim YLKI Lahat, alasan pangkalan menaikan harga jual elpiji karena Agen membebankan biaya-biaya antara lain biaya penurunan tabung, sopir, logbook dan biaya-biaya lain.

“Hal ini terkesan tindakan yang diskriminatif karena hanya beberapa pangkalan saja yang ditangkap. Seharusnya semua pangkalan yang menjual diatas HET harus juga ditangkap dan pemilik agen wajib dimintai tanggung jawab karena sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Sanderson membenarkan landasan hukum digunakan Kapolres Pagar Alam atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pidana Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah pada Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” tambah Sanderson.

Ia menyampaikan, tindakan diskriminatif dalam penegakan hukum bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara, hal yang menjadi dasar YLKI Lahat akan melapor ke Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) dan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara RI (Div Propam), pungkasnya.

Sementara warga Pagar Alam yang enggan namanya dituliskan, membeli gas elpiji melon dengan harga Rp. 23.000,- dan tidak tau harga HET Rp. 16.700,-. Kalau kita minta harga segitu mungkin tidak diberi pangkalan sementara di rumah ditunggu untuk memasak.

Hal senada diungkapkan warga Duspa yang membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk membeli tabung elpiji melon berharap dapat harga HET, juga dengan harga Rp. 23.000,-, merasa berat karena pekerjaan selaku pembantu rumah tangga yang belum dapat kerja lagi,” ucapnya. (D1N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *