Akhir Tahun 2020, Dinas BKD Bidang Aset Kaur, Lelang Kendaraan R2 dan R4

819 Dilihat

Pewarta Marjhon

Wartainspirasi.com, Kaur – Pemkab Kaur Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan Daerah dari bidang aset Kabupaten Kaur telah melaksanakan lelang kendaraan dari berbagai instansi di Pemerintah Kabupaten Kaur yaitu kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kepala Dinas BKD Kaur Alian Suhadi melalui Kasi Pengendalian Pemanfaatan Bidang Aset Jasman Suardi kepada media Kamis (05/11/20). Mengatakan “untuk lelang kendaraan pada tahun ini sudah selesai, kendaraan yang sudah lelang baik roda dua dan roda empat pemenangnya terdiri dari berbagai daerah Provinsi Bengkulu dan juga dari Kabupaten lainnya di Bengkulu disebutkan ada dari Provinsi Jawa Tengah/Malang, Pekan Baru/Riau dan Kabupaten lain ada Seluma, Pagar Alam, Bengkulu Utara, Kota Bengkulu dan termasuk Kabupaten Kaur juga ada.

Diceritakan juga, bagaimana tentang mekanisme lelang aset, ada syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan lelang dengan menawarkan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) di Bengkulu .

Salah satunya peserta Lelang menyetujui transaksi yang dilakukan melalui aplikasi Lelang melalui Internet dan tidak boleh melanggar peraturan perundang­ undangan yang berlaku di Indonesia.

Peserta Lelang tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data, baik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Waktu yang digunakan adalah waktu server.

Peserta Lelang dianggap melakukan penawaran lelang secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun dan penawaran lelang bersifat mengikat dan sah.

Peserta Lelang bertanggung jawab penuh atas transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi Lelang Melalui Internet.

Peserta Lelang wajib menjaga kerahasiaan user ID dan password masing­-masing. Penyelenggara Lelang Melalui Internet tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan akun Peserta Lelang.
Dan masih banyak lagi ,ada sekitar 30 lebih syarat dan ketentuan nya,” ucap jasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *