Wartainspirasi.com, MUKOMUKO – Seorang pemuda berinisial MP (27) warga Desa Tengah Padang Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dibekuk jajaran Polres Mukomuko Polda Bengkulu bekerjasama dengan jajaran Polres Pesisir Selatan beberapa hari lalu.
Tersangka MP ditangkap diduga sebagai terduga pelaku pencabulan dengan korban Kuncup (nama samaran) yang baru berusia 14 tahun warga Kabupaten Mukomuko.
Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji SIK menyampaikan, kronologis kejadian bermula pada tanggal 15 Februari 2020 lalu.
Tersangka MP yang juga bekerja di rumah orang tua korban, melakukan aksi bejatnya dengan cara membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dan berjanji akan bertanggungjawab jika korban hamil.Atas bujukan dan rayuan pelaku, korban pun rela disetubuhi pelaku.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, Aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka diduga telah dilakukan sebanyak enam kali dari mulai bulan Februari hingga Juli 2020 lalu.
Setiap usai melakukan persetubuhan, pelaku selalu mengatakan jangan sampai ada orang yang mereka lakukan tersebut.
“Pengakuan tersangka, kadang di rumah korban dan di rumah kosan teman pelaku,” jelasnya.
Aksi bejat yang dilakukan pelaku, akhirnya tercium oleh orang tua korban awal bulan Oktober lalu. Orang tua korban langsung membuatlaporan ke Polres Mukomuko. Namun pelaku sempat melarikan diri.
“Pelaku sempat melarikan diri, akhirnya berhasil kita ringkus di Pangasan Kecamatan Linggo Sari baganti Pesisir Selatan. Saat ini pelaku sudah kita amankan di tahanan Mapolres Mukomuko. Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu pakaian milik korban dan screenshot video saat pelaku menyetubuhi korban,” Kata Kasat Reskrim saat press konference di Halaman Mapolres MM kemarin ( kamis, 15/20 ).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dengan Undang – undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Sumber: Tribratanewsbengkulu.com