Ancam Wartawan Oknum Kades di Kepahiang di Polisikan

wartainspirasi.com – Buntut dari pemberitaan oknum Kades yang diduga melakukan ucapan atau ujaran kebencian berindikasi mengintimidasi wartawan, karena tidak senang di kritisi dalam menjalani roda Pemerintahan Desa.

Sehingga melebar berujung wartawan yang memberitakan di intimidasi dan diancam oleh oknum Kepala Desa inisial T.

Oknum Kepala Desa berinisial T mendatangi kediaman Yoni Carles yang juga selaku Kepala Desa Temdak Kecamatan Seberang Musi, Jumat (3/6/23) sekitar pukul 02 :59. WIB.

Kronologis kejadian T pulang dari kebun melewati rumah Yoni Carles dan T melihat ada korban, T langsung menghampiri korban dan berbicara kasar dan sembari berkata,

” kamuni ngucak aku bae dan langsung marola kito selesaikan kesitu menunjukkan kearah kebun”.

Namun wartawan tersebut menghindari hal-hal yang tidak diinginkan wartawan tersebut pergi dari lokasi kejadian.

Agar menjadi pembelajaran dan efek jera, maka dengan terjadinya ancaman dan intimidasi tersebut, wartawan langsung menuju Polres Kepahiang dan melaporkan kejadian yang dialaminya.

Ditempat yang sama Pemimpin Lembaga LP.K-P-K, Anca, mengatakan, tindakan T tersebut sudah mengarah tindakan kriminal dan premanisme.

Selain itu, kata mulyadi , wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers.

” Karena itu, upaya menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidanakan,” tegas mulyadi.

Lebih lanjut Anca mengatakan, “ lembaga LP.K-P-K siap melakukan pendampingan dan bantuan hukum bagi rekan-rekan jurnalis yang mengalami intimidasi/pengancaman/premanisme dalam melakukan tugas jurnalistiknya, terlebih dalam pengungkapan adanya dugaan tindak pidana korupsi”, ucapnya.

Negara kita adalah negara hukum, jika memang ada pihak-pihak yang diberitakan merasa tidak berkenan, silahkan kalau tidak mau melakukan hak jawab, tempuh jalur hukum.

Jangan main premanisme dan intimidasi kepada Jurnalis yang memberitakan sebuah berita dimana narasumber, objek dan peristiwanya jelas dan memenuhi syarat untuk diberitakan,” kata Anca, Kamis (6 /7/23).

“Jurnalis dalam membuat berita tentu berpedoman pada kode etik profesi jurnalistik, merupakan landasan moral dan etika profesi seorang jurnalis/wartawan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers,” tegas Anca.

Dalam kesempatan yang sama Kanit Pidum Reskrim Polres Kepahiang Ipda Fredo Ramous. S.Sos, mengatakan, ” laporan dari saudara Yadi kepada kami tentu akan telusuri dan memanggil pelapor maupun terlapor dan juga saksi-saksi untuk  didalami permasalahan tersebut,” jelas Kanit Pidum. (zl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *