Angkat Bicara Soal Proyek Saluran Desa Sukomoro, Kadin PMD Pastikan Plakat Informasi Dirusak OTK

48 Dilihat

Wartainspirasi.com, Magetan — Polemik ambrolnya saluran irigasi di Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, terus menuai sorotan.

Setelah sebelumnya Camat Sukomoro memberikan keterangan, kini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, turut angkat bicara.

Eko Muryanto membenarkan bahwa plakat informasi proyek saluran irigasi yang dibangun menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Rp 191.765.500 telah dirusak oleh orang tak dikenal.

“Iya, ini tadi saya tanyakan ke kadesnya. Sesuai penjelasan kades, yang ambrol itu akibat longsor karena aliran air, pembangunan 2017 dengan anggaran Rp 66 juta. Sedangkan yang 2022 itu plakat nama proyeknya dirusak orang tidak dikenal,” jelas Eko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Jumat (03/10/2025).

Ia menambahkan, pihak kecamatan juga sudah melakukan konfirmasi terkait kondisi tersebut.

“Katanya juga sudah dikonfirmasi Kecamatan. Ini masih saya mintakan hasil konfirmasinya. Dari PMD sendiri menghimbau untuk dilakukan normalisasi bangunan yang rusak, karena memang sudah lewat tahun anggaran,” tegasnya.

Sebelumnya, Camat Sukomoro, Kun Ihwan H, menyebut pihak kecamatan akan menurunkan tim untuk mengecek langsung kondisi lapangan.

Sementara Kepala Desa Sukomoro, Riyanto, mengakui terdapat dua titik kerusakan pada bangunan irigasi, masing-masing di sisi barat dan timur, serta adanya plakat proyek yang dirusak.

Meski telah ada penjelasan, kerusakan saluran irigasi sekaligus hilangnya informasi pada plakat proyek menimbulkan pertanyaan serius.

Publik menilai transparansi penggunaan dana desa patut dipertanyakan, terlebih sesuai regulasi setiap proyek pembangunan wajib disertai papan informasi yang jelas dan dapat diakses masyarakat.

Kondisi ini juga berpotensi menyalahi sejumlah aturan, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Rusaknya irigasi bukan hanya merugikan petani, tetapi juga menandakan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan desa.

Kondisi ini menuntut peran inspektorat, aparat penegak hukum, hingga kejaksaan untuk menelusuri potensi pelanggaran regulasi sekaligus menghitung kerugian negara akibat pembangunan yang tidak berumur panjang.

Hingga berita ini ditayangkan, Wartainspirasi.com akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan menunggu langkah resmi dinas terkait maupun aparat terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *