ASN Viral Ikut Kampanye Dilaporkan ke Panwaslu

94 Dilihat

Wartainspirasi.com —  Viral.!!!!, sejumlah nama Apartur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Empat Lawang yang diduga terlibat politik praktis atau ikut kampanye salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang nomor 1 Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

Pantauan di medsos tampak kedapatan sejumlah ASN dilingkungan Pemkab Empat Lawang yang ikut berkampanye ini membuat penasehat hukum Joncik Muhammad dan Arifai yakni Hasanal Mulkan, Mifthul Huda, dan Subrata, melaporkan kepihak Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.

“Empat pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Empat Lawang tersebut, dilaporkan atas tuduhan telah melanggar sumpah dan undang-undang (UU) tentang Pemilu,” katanya.

Menurut Hasanal selaku penasehat hukum membenarkan ke empat oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Empat Lawang yang kedepatan terlibat dalam berkampanye salah satu paslon Bupati dan wakil Bupati Empat Lawang tersebut.

“Benar, telah kita laporkan ke pihak Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada siang hari ini Kamis tertanggal 17 April 2025,” ujar Mulkan ketika dibincangi wartawan, pada Kamis (17/4/2025).

Lebih jauh dirinya menjelaskan terkait daftar nama pejabat ASN dilingkungan Pemkab Empat Lawang yang diduga telah menambrak aturan maupun Undang Undang tersebut diantaranya ialah yang bernama Sri Hartati sebagai Perangkat Puskemas Kecamatan Lintang Kanan, kemudian atas nama Nacik sebagai Perangkat Puskemas Kecamatan Lintang Kanan.

Atas nama Reli sebagai Perangkat Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pendopo, atas namaHapis sebagai PNS yang bekerja di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo. Dan atas nama Asri Sution sebagai P3N di Kelurahan Kelumpang Jaya.

“Larangan keterlibatan ASN, Kepolisan, TNI, Kades atau Perangkat Desa dan BPD tertuang pada pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS,” bebernya.

Kemudian, lanjut Mulkan. Bahwa sudah jelas aturan yang telah ditentukan setiap ASN, Anggota TNI, dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa harus netral tidak boleh ikut serta melibatkan diri dalam Pilkada. Baik itu secara langsung sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagai mana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 ( Dua Belas Juta Rupiah).

“Aturan atau larangan yang telah diberlakukan diatas terkesan diabaikan, serta dikangkangi tindakan dari pihak Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai yang menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah ASN yang berdinas aktif dil lingkungan Pemkab Empat Lawang,” tegasnya.

Hasanal Mulkan menyesalkan kenapa hal ini masih terjadi disejumlah para pejabat ASN dilingkungan Pemkab Empat Lawang yang diduga telah turut serta melibatkan diri, pada salah satu paslon nomor 1 Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

“Pilkada harus berjalan dengan integritas ASN di Empat Lawang harusnya menjadi contoh dalam menjaga netralitas jika ada yang melanggar, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang ada,” janjinya. (SYAH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *