Belum Sempat Edarkan Sabu ke-Pagar Alam, Seorang Mahasiswa Dicokok Satresnarkoba Polres Lahat

Wartainspirasi.com — Penekanan terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lahat, dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKBP L.A.E. Tambunan SH, MH, bersama Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto SH, Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Putro SH, dan anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, terus ditingkatkan.

Terbukti jajaran Sat Res Narkoba Polr.es Lahat berhasil menggagalkan Peredaran Narkotika jenis Sabu yang hendak dibawa seorang Pelajar/Mahasiswa ke Wilayah Hukum (Wilkum) Kota Pagar Alam berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/07/I/2026/SPKT. Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 02 Februari 2026.

Kejadian tersebut, pada Senin 02 Februari 2026, sekira pukul 21.30 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl Mayor Ruslan I kelurahan Pasar Baru kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tepatnya didepan Indomaret.

“Benar, jajaran Sat Res Narkoba Polres Lahat telah berhasil menggagalkan Peredaran Narkotika jenis Sabu yang dibawa oleh seorang Pelajar/Mahasiswa. TSK berinisial E.A warga desa P. D, kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Selasa (3/2/2026).

Untuk kronologis, diceritakan Liespono, adanya informasi dari masyarakat pada Senin 2 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB, Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi akan melintas sepeda motor Honda Beat warna Biru dengan No. Pol BG 5397 EAJ yang dikendarai E.A alias B, dari arah kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, menuju arah Kota Pagar Alam yang dicurigai membawa Narkotika jenis Sabu.

Berbekal informasi ini, sambung Liespono, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk melakukan Penyelidikan terhadap terduga satu orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna Biru tersebut, dengan cara Mobile di sepanjang jalan dari arah kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ke-arah jalan menuju Kota Pagar Alam.

“Nah, saat Personil Satresnarkoba Polres Lahat melakukan Penyelidikan dengan cara Mobile di sepanjang jalan yang ada, ditemukanlah satu orang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang disebutkan diatas di Jl. Mayor Ruslan I kelurahan Pasar Baru kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat yang sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna biru dengan No.Pol BG 5397 EAJ yang sedang melintas ke arah tujuan Kota Pagar Alam,” tambah Liespono.

Selanjutnya, ditegaskan Liespono, anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan pembuntutan. Namun, saat dilakukan pembuntutan SPM Honda Beat Nopol BG 5397 EAJ yang dikendarai E.A alias B ini, berhenti disebuah Indomaret di Jl Mayor Ruslan I kelurahan Pasar Baru, kecamatan Lahat.

“Lalu, anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang sedang berada diatas motor miliknya. Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan TSK yang di saksikan oleh satu orang Warga Sipil yang berada sekitar lokasi,” ulasnya.

Menurut Liespono, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus roti isi krim meses yang di dalamnya berisikan Lima Paket 5 kristal putih Narkotika jenis Sabu yang terbungkus plastik klip transparan di dalam box bagian depan sebelah kiri SPM Honda Beat Nopol BG 5397 EAJ dan satu unit Handphone Android merk NUBIA warna putih ditemukan digenggaman tangan sebelah kiri tersangka, serta satu buah tas selempang warna hitam merek Coach digunakan TSK.

Saat diintrograsi, kata Liespono, diakui TSK E.A alias B bahwa benar barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut, adalah miliknya yang Ia apat dari R (nama panggilan) dengan cara menukar satu unit mobil mrek GRAND LIVINA dengan Narkotika jenis Sabu, yang mana Sabu itu akan dibawa ke-Kota Pagar Alam yang sebelumnya Narkotika jenis Sabu ini merupakan pesanan dari S (nama panggilan) yang beralamat di Kota Pagaralam Alam.

Tanpa mengulur waktu lagi, dijelaskan Liespono, tersangka berikut barang bukti yang didapat di TKP langsung digelandang oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini tersangka telah diamankan di Polres Lahat, berikut BB berupa 5 paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 48,48 gram, 1 bungkus roti isi krim meses, 1 unit Handphone Android merk NUBIA V60 warna putih, nomor sim card 0822-7848-3570 dengan nomor IMEI 1 :862213070217928 dan nomor IMEI 2 :862213070525429, 1 buah tas selempang warna hitam merek Coach, 1 Unit Sepeda Motor HONDA BEAT warna biru dengan No.Pol BG 5397 EAJ. Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Liespono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *