Bengkulu Bukan Warisan untuk Dihabiskan, Tapi Amanah yang Wajib Dijaga

Wartainspirasi.com —  bukan sekadar hamparan hutan tropis, bentangan pesisir Samudera Hindia, atau kumpulan benteng peninggalan era kolonial.

Lebih dari itu, Bengkulu adalah identitas, sejarah, sekaligus warisan peradaban yang membentuk jati diri masyarakatnya.

Di tanah inilah jejak perjuangan bangsa terukir. Mulai dari Benteng Marlborough, Rumah Pengasingan Bung Karno, hingga kawasan Kota Lama.

Bengkulu juga dianugerahi kekayaan alam melimpah, seperti habitat bunga abadi Rafflesia arnoldii, Taman Wisata Alam Pantai Panjang, Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), hingga Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Belum lagi tingginya nilai kebudayaan masyarakat Rejang, Serawai, Mukomuko, Enggano, Lembak, Pekal, dan komunitas adat lainnya.

Seluruh kekayaan tersebut bukanlah milik satu generasi hari ini semata, melainkan titipan sejarah yang wajib diwariskan kepada anak cucu dalam kondisi tetap lestari.

Oleh sebab itu, paradigma pembangunan modern di Bengkulu tidak boleh lagi sebatas mengejar angka pertumbuhan ekonomi sesaat, melainkan harus berorientasi pada keberlanjutan lingkungan (sustainable development) dan perlindungan warisan budaya (cultural heritage protection).

Secara hukum, Indonesia memiliki fondasi yang sangat kokoh terkait pelestarian alam.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ini bukan sekadar pasal pemanis, melainkan hak konstitusional (constitutional right) yang wajib dihormati dan dipenuhi oleh negara.

Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 mengamanatkan bahwa penguasaan sumber daya alam oleh negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat kemakmuran yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan antargenerasi.

Pembangunan yang mengorbankan lingkungan pada hakikatnya adalah tindakan yang menabrak arah konstitusi.

Landasan ini diperkuat melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang telah disesuaikan melalui UU Cipta Kerja).

Undang-undang ini memuat prinsip-prinsip fundamental seperti:

  • Asas tanggung jawab negara (state responsibility)

  • Asas kehati-hatian (precautionary principle)

  • Asas pencemar membayar (polluter pays principle)

  • Asas kearifan lokal dan partisipasi publik

Dengan aturan main yang jelas ini, setiap aktivitas pembangunan yang merusak lingkungan bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran hukum yang mengandung sanksi perdata hingga pidana.

Tak hanya lingkungan alam, kekayaan sejarah Bengkulu juga dilindungi oleh UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Cagar budaya adalah aset bangsa yang bernilai tinggi bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan.

Menjaga cagar budaya seperti Benteng Marlborough atau Rumah Pengasingan Bung Karno bukan sebatas merawat bangunan tua agar tidak roboh.

Ini adalah upaya merawat identitas bangsa. Sebab, negara yang kehilangan sejarahnya pada akhirnya akan kehilangan arah pembangunan peradabannya.

Dalam perspektif hukum modern, dikenal konsep Green Constitution serta Ecological Justice (keadilan ekologis). Konsep ini menekankan prinsip intergenerational equity bahwa generasi hari ini hanyalah pemegang amanah (trustee) atas bumi, bukan pemilik mutlak yang bebas mengeksploitasinya tanpa batas.

Prinsip ini sejalan dengan adagium hukum klasik:

“Sic utere tuo ut alienum non laedas”

(Gunakanlah hak milikmu sedemikian rupa sehingga tidak merugikan hak orang lain).

Dalam konteks ekologi, “orang lain” yang dimaksud bukan hanya warga yang tinggal di sekitar kawasan industri atau tambang saat ini, melainkan juga generasi masa depan yang belum lahir.

Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto), dan keselamatan itu mustahil terwujud jika hutan gundul, sungai tercemar, atau situs sejarah digusur demi investasi jangka pendek.

Pemerintah Daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Bengkulu memiliki kewajiban konstitusional untuk menyelaraskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) demi menjaga area konservasi.

Namun, regulasi di atas kertas tidak akan berarti tanpa penegakan hukum (law enforcement) yang konsisten.

Setiap praktik penambangan ilegal, pembalakan liar (illegal logging), perusakan kawasan konservasi, maupun pengrusakan situs cagar budaya harus ditindak tegas tanpa diskriminasi.

Di sisi lain, masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga media massa juga memegang peran vital dalam membangun kesadaran hukum ekologis (legal culture).

Pelestarian lingkungan adalah tugas kolektif seluruh elemen bangsa.

Pembangunan ekonomi dan pelestarian alam bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Yang kita butuhkan di Bengkulu adalah keseimbangan antara investasi, kesejahteraan warga, kepastian hukum, dan kelestarian alam.

Investasi yang baik adalah investasi yang menghormati hukum dan menjaga ekosistem tempatnya berdiri.

Ukuran keberhasilan pembangunan Bengkulu tidak boleh hanya dihitung dari berapa banyak beton yang ditanam atau tingginya grafik grafik ekonomi, melainkan dari sejauh mana kita mampu menjaga hutan tetap hijau, sungai tetap bersih, laut tetap lestari, dan situs sejarah tetap berdiri tegak.

Bengkulu bukan warisan untuk dihabiskan, melainkan amanah untuk dilestarikan.

Jika hari ini kita belum mampu memberikan perubahan yang jauh lebih baik, setidaknya jangan menjadi generasi yang meninggalkan kerusakan.

Sebab ketika hutan musnah, laut tercemar, dan situs sejarah lenyap, yang hilang bukan sekadar kekayaan daerah melainkan kehormatan dan peradaban kita sendiri.

Oleh: Adv. Heri Aprianto, S.H. (Advokat & Praktisi Hukum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *